TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA
Oleh ; Uchu Nelly Yoman SH, M,Si
A, lATAR BELAKANG
Negara kesatuan republik indoesia meupakan Negara yang dilandaskan atas pancasila dan UUD 1945. Negara Indonesia juga terkenal dengan sebutan Negara hukum. Di mata rakyat Indonesia dan Duniapun mengetaui bahwa Indonesia adalah Negara dengan banyak budaya suku bangsa, bahasa, namun dipersatukan dalam “Bhineka Tunggal ika” .yaitu Indonesia. Pasal 2 ayat 1-4, KUHP telah menjelaskan ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi tiap orang yang dalam Indonesia suatu perbuatan yang boleh dihukum(peistiwa pidana)
Negara Indonesia memang Negara
hukum dan kita sudah mengenal kata/sebutan itu sejak kita kecil namun pada
kenyataanya hukum itu sendiri kurang diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan
Negara. Dari kacamata kita melihat bahwa hukum di Indonesia ini seakan-akan
tidak berfungsi karena berbagai macam kejahatan masih merajalela di negeri ini.
Lewat media masa, media elektronik, media cetak kita selalu menjumpai
kasus-kasus yang diperbncamgkan adalah kasus-kasus yang melanggar hukum.
Karena di Indonesia pada
kenyatanya kasus-kasus hukum seperti
contoh; Korupsi,
pornografi/pornoaksi, pelanggaran HAM dan pertengkaran atar umat beragama yang masih
terjadi. Dan dalam penangananya pihak-pihak yang berwenang tidak tegas,
makanya kejahatan tersebut masih merajalela. Permasalahan yang terjadi
pemerintah tidak begitu serius dalam menanggapi permasalahan-permasalahan yang
terjadi karena penjahatnya adalah orang dalam pemerintah itu sendiri.
Dan hukum di Indonesia itu
hanya berlaku bagi masyaraka kecil, bukan untuk orang besar yang punya
segalahnya dan orang-orang pemerintahan yang sudah tau cela-cela hukum.
Penerapan hokum dalam lapangan pada kenyataanya masih jauh dari harapan
masyarakat.
Negara kita Negara hukum namun
masalah seperti ini kita tidak bisa menyelesaikan maka Negara hukum yang
kita banggakan dan kita junjung itu hanya sebuah nama atau sebutan yang
enak di denggar di setiap pasang telingga manusia di dunia. Karena di Indonesia
sendiri penerapan hukumnya tidak tegas dan masih jauh dari keinginan rakyat
Indonesia.
- Pokok pembahasan.
- Indonesia merupakan Negara hukum.
Negara kesatuan republik
Indonesia (NKRI) meruapakan Negara yang berdiri dengan dasar yang kuat yaitu di
landaskan oleh pancasila dan UUD 1945. seluruh rakyat Indonesia tau dan
mengetahui bahwa NKRI adalah Negara Hukum. Dan juga duniapun mengenal indoesia
sebagai Negara hukum.
Semua keputusan,
kebijakan dan peraturan telah ditetapkan dan diatur oleh undang-undang
dasar 1945. dan dalam peraturan pasal demi pasal telah dijelaskan hal-hal yang
boleh dilakukan adalah hal-hal yang tidak menyakut dengan larangan UUD, dan
sangat di larang keras melakukan perbuatan yang bersifat merugikan atau
melanggar hukum.
Dan semua perbuatan/kejahatan
bersifat melanggar hukum yang dilakukan oleh WNI dan WNA di Negara
kesatuan RI akan di adili sesuai
dengan aturan yang ada dan berlaku di Indonesia. Untuk memproses orang-orang
seperti itupun sudah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu instansi atau
lembaga-lembaga yang bersangkutan yang ada di Indonesia sesuai dengan
pelanggaranya masing-masing. Dan untuk mengadili atau memproses orang-orang
yang melanggar hukum semua pihak atau lembaga sudah tersedia dari prosesnya
sampai putusan yang dijatuhkan terhadap orang-orang yang melanggar hukum. Pasal
2 ayat 1-4, KUHP telah menjelaskan ketentuan pidana dalam undang-undang
Indonesia berlaku bagi tiap orang yang dalam Indonesia suatu perbuatan yang
boleh dihukum
Indonesia disebut Negara hukum
supaya rakyat Indonesia bebas dan aman dalam melakukan aktivitas sehari-harinya
dan hanya mematuhi pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Di Indonesia
sebagai Negara hukum dan masyarakat takut dan tunduk kepada peraturan
perundang-undangan dan tercipta suasana Indonesia sebagai Negara hukum dan
masyarakatnya hidup berdampingan rukun, antara satu sama lain walaupun berbeda
Ras, Budaya, Bahasa, Keyakinan dan Adat istiadat.
Rakyat indonesia
mencita-citakan Negara yang aman dari ganguan bangsa lain menginginkan hidup
damai, rukun antar suku bangsa walaupun Indonesia merupakan bangsa yang besar
yang terbentang di garis khatulistiwa yaitu dari sabang sampai dengan merauke.
kaya dengan beribu-ribu kepulauan, bahasa, suku, ras, keyakinan/kepercayaan dan
adat istiadat. Namun kita dipersatuhkan dalam Bhineka Tunggal Ika, yang artinya
“berbeda-beda tetapi tetap satu jua” walaupun kita banyak perbedaan tapi kita
tetap satu sebagai bangsa Indonesia. Karena semua telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Maka dari itu Indonesia di sebut sebagai Negara
hukum walaupun kita melihat tidak seperti yang tertulis dan diakui oleh
bangsa kita.
- Bagaimana dengan Penerapan Hukum Di Indonesia ?
Kita bangga dengan Indonesia
sebagai Negara hukum Negara yang kaya, kita bangga menjadi WNI karena kita
hidup di indonesia, kita lahir di tanah ini, kita besar di tanah ini,
kita akan tinggal di sinih sampai mati dan anak-anak kami pun akan tinggal disinih
sampai kapapun terus menerus sampai dunia kiamat karena disinilah tempatnya
kita dan nenek moyang kami bermukim dahulu kala sebelum kami ada.
Kita bangga sebagai bangasa
Indonesia, tapi apakah kita bangga menjadi warga Negara idonesia?, dari kaca
mata penulis bangsa indonesia yang kita cintai, kita junjung ini sudah berada
di ambang pintu kehancuran bangsa. Bagaimana kita tidak mengatakan demikian
karena pada kenyataanya Indonesia kini berada dalam ujian terberat kasus-kasus
terjadi di mana-mana, pembunuhan terjadi dimana-mana, pertengkaran antar umat
beragama terjadi dimana-mana,pornografi terjadi dimana-mana, kasus korupsi
terjadi dimana-mana dan para koruptorpun merajalela menguasai bangsa ini seakan
–akan bangsa ini tidak mempunyai harga diri dan hukumpun bias di beli dengan
harta kekayaan para koruptor bagaimanakah penerapan hukum di bumi pertiwi ini?
Bagaimana kita mau bangga menyebut bahwa kita bangga menjadi bangsa Indonesia
sedangkan di mata kita hukum yang kita banggakan bias di beli dengan uang dan tidak
tegas dalam mengadili para perusak bangsa.
Yang menjadi pertanyaanya
sekarang adalah dimanakah hukum itu? Dan bagaimana dengan penerapanya? Karena
kita tahu bahwa
Indonesia adalah Negara hukum.apakah kita diam saja dan menonton para perusak
bangsa merajalela di negeri ini?. Dari sekian banyak kasus yang terjadi di
indonesia namun penerapan hukumnya sangat lemah dan hal ini di mamfaatkan dengan sangat baik
oleh para pelaku kejahatan untuk beraksi.
Apakah kita tidak menyadari
kondisi Negara kita, wahai pemimpin bangsa??. Negara Indonesia yang kita cintai dan kita
junjung ini sekarang ibarat orang yang sakit dan tidak mempunyai pendirian yang
tetap makanya tidak berani untuk mengambil keputusan padahal Negara kita
mempunyai peraturan dan mempunyai hak lebih dari apapun. Bagaimana dan
dimanakah para penegak hukum apakah kalian tidak melihat apa yang terjadi?
Ataukah para penegak hukum sedang tertidur lelap?
“Wahai…. Para penegak hukum
dan pemerintah bangunlah dari tidur lelap kalian, hari sudah pagi” ada pekerjaan
yang menanti kalian jangan tidur terus bukalah mata kalian agar bisa
membedahkan mana yang benar dan salah, jangan berjalan sambil tidur karena itu
kebiasaan buruk karena ada bahaya di depan, bukalah mata kalian supaya bisa
melihat apa yang ada di hadapan kalian.
- Kekerasan Antar Umat ber-Agama
Indonesia merupakan Negara
yang sangat kaya dengan beraneka ragam budaya, ras, suku bangsa, bahasa,adat
istiadat dan keyakinan/kepercayaan (agama) . dari berbagai macam itu kita
di persatuhkan oleh pancasila, sebagai satu bangsa Indonesia yang bersatu.
Semua telah diatur dalam peraturan UUD 1945.
Tapi namanya kehidupan manusia
tidak bisa terlepas dari masalah, karena manusia merupakan makhluk tuhan yang
paling sempurna. Dan masalah-demi masalah itu selalu hadir menwarnai dalam
kehidupan masyarakat. Dalam lingkup masyarakat pemikiran tiap individu tidak
selalu sama dan selalu berbeda pendapat dan hal seperti ini sering membawa
masalah ke suatu lingkungan masyarakat. Masyarakat semakin pandai dalam menilai
suatu kasus dari pandangan mereka masing-masing dan menimpulkan masalah itu
menurut penilain mereka. Padahal apa yang mereka simpulkan itu tidak selalu
benar tapi argumentasi setiap individu di masyarakat itu sangat mudah
terpengaruh ke masyarakat yang lain karena pada umumnya masyarakat kurang begitu
memahami di sebabkan kurangnya pendidikan dan lain-lain. Hal ini mengakibatkan
masyarakat sangat mudah terpengaruh oleh isuh-isuh yang kebenaranya tidak pasti
atau kebenaranya mereka sendiri tidak dapat mengerti.
Karena Indonesia merupakan
Negara demokrasi setiap orang bebas mengeluarkan pendapatnya karena itu
orang-orang seperti ini tidak berpikir apa yang ia keluarkan bisa merugikan
orang lain dan mengakibatkan masalah tapi ia hanya mengeluarkan saja pendapatnya
atau penilaianya terhadap sesuatu pada hal sepele seperti itu bisa membawa
dampak yang besar di masyarakat.
Seperti halnya yang kita lihat
sering terjadi di Indonesia. Namun hal ini sangat disayangkan karena terjadi di
NKRI yang terkenal dengan Negara hukum dan masyarakat yang bermultikultural.
Kekerasan antar umat beragama yang sering terjadi di Indonesia adalah suatu
permainan orang-orang tertentu
tidak semua masyarakat terlibat di dalamnya. Namun masyarakat menjadi korbanya
orang-orang yang menjadi provokator atau kita bisa sebut perusak kerukunan
masyarakat.
Orang seperti ini adalah orang
yang fanatic agama. dan diyakininya agamanya sajalah yang benar dan selain dari
agamanya itu dia beranggapan bahwa tidak benar. Doktrin seperti ini
mengakibatkan masyarakat yang tidak tahu masalah menjadi korban karena orang
seperti ini memprovokasi masyarakat untuk mengikuti argumentasinya. Dan juga
adapula permainan politik orang-orang dalam sehingga terpengaruh dan dampaknya
kena di masyarakat. Hal seperti ini sangat merugikan banyak orang dan merugikan
Negara.
Setiap orang mempunyai
keyakinan dan kepercayaanya masing-masing dan tidak seorangpun yang bias
memaksakan orang untuk mengikuti agama yang diyakininya karena itu urusan kita
sama tuhannya masing-masing. Dan yang jelas setiap agama tidak mungkin
mengajarkan umatnya tentang berbuat kejahatan, agama selalu mengajarkan hal-hal
yang baik dan benar.
Setiap orang dalam
melaksanakan ibadah pada tuhannya juga tidak selalu sama tapi berbda-beda
menurut agama dan kepercayaan mereka masing-masing. Kita sebagai manusia dan
umat ciptaan tuhan tidak punya kewenangan dan hak untuk menvonis atau
menghakimi salah satu agama menurut dengan pendapat kita karena kita bukan sang
pencipta yang layak menilai tapi kita adalah ciptaan sama dengan manusia
lainnya.
Dan urusan yang mengatur tata
cara dalam suatu Negara apabila terjadi kekeliruan salah pengertian/pemahaman
antara umat beragama adalah lembaga-lembaga sudah tersedia. Menyangkut agama
ada kementerian agama, apabila terjadi masalah ada pihak polisi yang siap
mengamankan dan ada pengadilan agama. Kenapa kita sesama masyarakat yang
menghakimi sesame kita. Kita sbagai umat kita tidak bias mengatakan bahwa agama
saya yang benar dan agama itu salah, karena kita ini manusia bukan Tuhan. Yang
terpenting adalah kita tetap pada pendirian kita dan agamaku adalah agamaku dan
kepercayaanku tidak seorangpun yang bias mempengaruhi saya dalam saya
berhubungan kepada tuhan dengan cara kita masing-masing.
Di Indonesia sendiri diakui
bahwa ada 6 agama yang sah dan terdaftar. Bukan berarti kita sebagai masyarakat
harus berbicara menyangkut 6 agama ini saja karena masih banyak kepercayaan
lain yang sedang mempejuangkan agamanya agar diakui di NKRI ini. Itu adalah
perjuangan suatu kepercayaan agar mereka diakui jadi kami sebagai masyarakat
tidak berhak untuk menghakimi. Sebab ada lembaga-lembaga keagamaan yang menilai
mereka dan akan memutuskan apakah agama tersebut layak didaftarkan di NKRI ini
atau tidak. Karena semua itu telah di atur dalam UUD 1945.
Seperti kasus baru-baru
ini terjadi antara umat Islam dan umat Ahmadya. Umat ahmadiyah dalam
memperjuangkan agamanya jadi kita hanya bisa melihat apa putusan yang akan
diambil oleh lembaga-lembaga yang berwenang. Kalau yang terjadi sampai korban jiwa
itu sangat merugikan banyak orang sebab mereka sebagai warga Negara
Indonesia mereka juga mempunyai hak untuk mereka beribadah kepada tuhan yang
menurut kepercayaan mereka yakini. Dan juga hak seseorang untuk hidup dan berkarya
dibatasi oleh tindakan-tindakan yang dilakukan oleh suatu kelompok. Karena
sampai mengorbankan nyawa seseorang melayan dengan sia-sia berarti sudah
termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Permasalahan demi
permasalahan yang terjadi ini semua punya aturan yang terdapat dalam
undang-undabg dasar Republik Indonesia, hanya saja hukum tersebut tidak pernah
diterapkan dalam kehidupan masyarakat, maka dari itu untuk melakukan hal-hal
baru selalu muncul ide-ide yang baru dan
sangat bervareatif yang sangat merugikan banyak orang di dalam kehidupan sosial
masyarakat.
Masalah demi masalah tentang
umat beragama selalu hadir meramaikan situasi seperti orang di panggung politik yang mengincar
kursi di eksekutif ataupun legislative di pemerintahan. Agama tidak pernah
mengajarkan untuk orang berpolitik tidak mengajarkan orang untuk berbuat
kejahatan dan hal-hal yang bersifat melanggar hukum. Namun ada saja berita - berita
mengemparkan masyarakat Indonesia tentang masalah agama,pornografi dan lainya di indonesia. Seperti
yang terjadi sekarang
umat islam melarang umat kristiani membangun
rumah ibadah dengan alasan-alasan tertentu. Dan juga ada gereja-gereja yang
dibakar dan juga ada mesjid-mesjid yang di bakar dan pertengkaran antar umat
beragama. Masalah-masalah seperti ini seharusnya tidak layak untuk terjadi di
negeri ini namun karena ada orang-orang pintar, atau ada orang-oang fanatic agama yang mempengaruhi
masyarakat sehingga terjadi
masalah yang tidak kita inginkan bersama seperi ini.
Apakah kita sebagai bangsa
Indonesia tidak menginginkan dan merinduhkan kehidupan berbangsa dan
bernegara di bumi pertiwi ini tercipta damai dan masyarakat hidup rukun dan
penuh toleransi antar umat beragama dan tidak membeda-bedahkan satu sama lain.
Alangkah baik dan indahnya apabila kita bersatu dan hidup berdampingan antara
satu sama lain sebagai bangsa Indonesia.
- Pengaruh Kejahatan Pornografi Di Indonesia.
Di Negara kesatuan republic
Indonesia ini kita sebut sebagai Negara dengan berkekuatan hokum dan sangat
dilarang apabila rakyat melakukan suatu tindak pidana merugikan orang lain.
Apabila ada orang yang melakukan perbuatan tersebut akan diadili sesuai
dengan perbuatanya.menurut undang-undang menyagkut pelanggaran kesusilaan
seperti demikian namun pda kenyataanya hokum tersebut lemah di mata masyarakat
hal ini di mamfaatkan orang-orang untuk melakukan kejahatan yang dilarang oleh
hokum. Pornografi merupakan kasus kesusilaan yang tidak seharusnya dilihat dan
di tonton oleh banyak orang karena sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia.
Hubungan-hubungan yang dilakukan selayaknya suami istri yang sudah sah atau
menikah itupun melakukan dengan bersifat rahasia dan tidak harus di
pertontonkan di public.
Karena kejahatan adalah
perbuatan atau tindakan yang jahat dilakukan oleh manusia yang dinilai tidak
baik, tercel dan tidak patut untuk dilakukan. Bonger menyatakan bahwa ”
kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti social yang memperoleh tantangan
dengan sadar oleh Negara berupa pemberian penderitaan berupa hukuman atau
tindakan”(meliala,etal,1995:6)
Sedangkan yang dimaksud dengan
kejahatan kesusilaan adalah salah satu bentuk kejahatan yang sasaranya
adalahkesusilaan dari seseorang. Kata susila dalam bahasa inggris adalah moral,
ethies, desent yang berarti masing-masing adalah moril, kesusilaan dan
kepatutan. Atau lebih pada arti bahwa kesusilaan adalah sebagai suatu “behavior
as to ringht or wrong, in relation to sexual mather”(dari atau berkenaan
dengan prinsip-prinsip benar dan salah dalam berprilaku dan sikap/tabiat.
Kelakuan yang benar/salah, khususnya pada hubunganya pada hal/keadaan seksual).
Kejahatan kesusilaan
artinya adalah kejahatan yang objek/sasaranya adalah kesusilaan seseorang.
Dilihat dari objeknya terdapat beberapa bentuk kejahatan kesusilaan yakni
kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan zinah, kejahatan perkosaan,
kejahatan perbuatan cabul,kejahatan penjualan anak, abortus, miras, pengemisan,
penganiyaan binatang, judi. Sedangkan kejahatan kesusilaan di atur dalam KUHP
diatur mulai pasal 281-303 yang terdiri beberapa bentuk yaitu merusak
kesusilaan di muka umum,pornografi, zinah, perkoasaan, bersetubuh dengan wanita
pingsan diluar perkawinan, bersetubuh dengan wanita yang belum dewasa, membujuk
orang yang belum dewasa untuk bersetubuh dengan orang lain dan segala macam bentuk
pelanggaran kesusilaan yang dilakukan seseorang semua telah di atur dalam
undang-undang namun hukuman atau penanganan yang kurang mengakibatkan kejahatan
kesusilaan itu masih berjalan terus tanpa henti-hentinya.
Seperti yang kita lihat bahwa
indonsia kini menghadapi banyak cobaan dari korupsi, pertengkaran umat beragama
sampai dengan kasus pornografi. Zaman modern sekarang sangat susah dan para
penegak hukum harus jelih karena teknologi berkembang pesat membuat masyarakat
sangat terpengaruh dan terpesona dengan situasi ini. Dan untuk menyadarkan
mereka itu sangat tidak mudah. Karena hukum saja lemah dalam menangani
kasus-kasus seperti ini.
Kasus pornografi di Zaman
dunia globalisasi ini sangat berbeda dengan dahulu. Karena hal-hal yang
dilarang itu sekarang bisa diakses oleh banyak orang. Dan sangat mengherankan
adalah anak sekolah dasar (SD) sudah mengerti seks dan bisa mengaksesnya sendiri lewat
intenet maupun lewat hanphone (Hp) blackberry dll. Dari umur pelajar SMP dan
SMA malah menjadi pelaku perbuatan yang melanggar norma kesusilaan itu dan
mempromosikanya lewat internet lewat handphone agar orang lain bisa
menyaksikannya. Apalagi masyarakat pada umumnya karena pengaruh pornografi
lebih sensitive dan cepat. Di zaman seperti ini kita harus berhati-hati dan
yang lebih berhati-hati adalah para orangtua untuk menjaga dan menasehati
keluarganya dengan baik dan mengajarkan/mendidik anak-anak supaya tidak
terpengaruh di dalamnya, karena kita tahu bersama bahwa pengaruh pornografi itu sangat
bahaya buat generasi muda.
Karena korban dari akibat
pornografi itu sangat banyak sampai anak kecil tidak tau apa-apa menjadi
korban, kasus pemerkosaan, pencabulan, perzinahan dimana-mana terjadi dan terus
terjadi sampai saat ini.
Dari itu pemerintah harus
tegas dan hukumnya harus di terapkan supaya orang-orang menyadari
perbuatan mereka. Apabila tidak seperti itu sangat berbahaya bagi bangsa
ini.hukum dimata masyaakat lemah itu harus pemerintah mengambil suatu tindakan
agar pelaku-pelaku pornografi jera pada hukum.karena ini menyangkut kesusilaan dan
kehidupan social masyarakat.
- Bagaimana Penanganan Pelanggaran HAM di indonesia (PAPUA).
Dengan sangat jelas bahwa di jelaskan Apa itu Hak
Asasi Manusia? Yang sebenarnya dalam undang-undang maupun dalam peraturan
pemerintah lainya.. Aturan tentang
Hak asasi manusia terdapat pada UUD 1945 perubahan ke 2 pasal 28a sampai 28j.
Dalam Pelaku pelanggaranpun Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Dalam Pelaku pelanggaranpun Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Secara sederhana, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak
yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak tersebut
menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama,
afiliasi politik dan lain-lainnya.
Semua orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian.
Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi
Manusia (DUHAM), semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan
hak-hak yang sama. Sementara, Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan
bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia. Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai
martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia.
Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk
siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia
selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai
landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu:
- Universal
- Saling terkait
- Tidak terpisahkan
- Kesetaraan dan non-diskriminasi
- Hak Serta Kewajiban Negara
- Tidak dapat diambil oleh siapapun
Dan bagaimana pennerapan
hukum indonesia buat rakyat papua. Dan
dimana mata pemerintah indonesia melihat situasi daerah seperti ini. Di sisi
lain, identitas Papua tak lagi mendapat penghormatan penuh karena ekspresi
damai bendera kian dilihat sebagai tindakan melawan hukum. Padahal itu bagian
dari penghormatan kebudayaan serta manifestasi hak sipil politik setiap orang.
Bahkan jika hal tersebut berisi keinginan untuk dapat hak menentukan nasib
sendiri yang dijamin Konvensi Hak Sipil Politik dan hak Ekonomi Sosial Budaya.
Meski Pemerintah menolak, hal itu tidak bisa dijadikan alasan sebagai tindakan
kriminal dan disikapi dengan kekuatan dan kekerasan.
Masyarakat Papua juga belum bisa
merasakan secara langsung eksistensi negara dalam wujud pelayanan publik yang
optimal. Hal ini dikarenakan ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menata
kebijakan yang seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat Papua secara
luas.
Saat ini, HAM telah menjadi standar
norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan; baik
secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak seseorang. Acuan utama
dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi tersebut,
terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap
negara, yaitu:
- Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup
- Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
- Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
- Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
- Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
- Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi
- Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
- Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
- Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
- Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.
Di Indonesia, Hak Asasi Manusia
dimasukkan dalam konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen
ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang No. 39/1999
tentang HAM; Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menyoroti kehidupan kultural Papua,
masyarakat adat di sana masih belum bisa merasakan praktik penghormatan
terhadap ekspresi budaya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan
mereka sehari-hari. Jamaknya setiap perbedaan tentu bisa dirayakan dalam
semangat kebersamaan, namun di sana ekspresi dari perbedaan itu dijawab dengan
penolakan dan dikategorikan sebagai tindakan kriminal yang harus dijawab dengan
kekuatan eksesif. Hal yang tak kalah penting lainnya adalah praktik penegakan
hak asasi manusia. Pelanggaran hak-hak sipil dan politik semakin mengental di
sana. Salah satu faktor penyebab utama adalah pendekatan represif yang masih
dipraktikkan oleh pemerintah. Tren kekerasan yang dilakukan secara luas (baik
kekerasan vertikal maupun kekerasan horizontal), penangkapan sewenang-wenang,
hingga pola pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan masih menjadi
isu utama yang mewarnai pemberitaan di media massa luas.
Inkonsistensi sikap dan tindakan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua dalam menerapkan Undang-undang
Otonomi Khusus telah berakibat pada ketidakpercayaan rakyat Papua. Secara
ekonomi-sosial, target pembangunan dalam Otonomi Khusus juga tak
dirasakan oleh orang Papua. Kebijakan tersebut justru melahirkan kesenjangan
sosial kian tinggi dan menyuburkan korupsi tanpa koreksi yang signifikan.
Tidak ada prioritas yang jelas
terhadap pelaksanaan pemajuan, perlindungan dan penegakkan HAM di Papua. Hingga
kini, belum ada Peraturan Daerah Khusus tentang Pengadilan HAM dan Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua, sebagai kerangka hukum implementasi dari
UU Otonomi Khusus Papua.
Kami meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan prioritas perhatian untuk rakyat Papua. Janji kesejahteraan, demokrasi dan keadilan yang menjadi tiga pilar program pemerintahan SBY harus bisa dirasakan langsung oleh rakyat Papua
Kami meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan prioritas perhatian untuk rakyat Papua. Janji kesejahteraan, demokrasi dan keadilan yang menjadi tiga pilar program pemerintahan SBY harus bisa dirasakan langsung oleh rakyat Papua
Dari
uraian diatas sangat jelas namun untuk menerapkan peraturan yang sebenarnya
khusus untuk di bumi papua itu hanya di rekayasa. Karena kebanyakan yang
dikendalikan oleh orang-orang dalam dan yang sangat terpengaruh dan terkenal di
papua. maka dari itu untuk membicarakan pelanggaran HAM di papua sangat susah
karena di papua bedah dan tidak sama dengan daerah lainya di indonesia.
- Korupsi di indonesia dan Moral Bangsa?
Kemudian setelah perang dunia kedua, muncul era baru,
gejolak korupsi ini meningkat di Negara yang sedang berkembang, Negara yang
baru memperoleh kemerdekaan. Masalah korupsi ini sangat berbahaya karena dapat
menghancurkan jaringan sosial, yang secara tidak langsung memperlemah ketahanan
nasional serta eksistensi suatu bangsa. Reimon Aron seorang sosiolog
berpendapat bahwa korupsi dapat mengundang gejolak revolusi, alat yang ampuh
untuk mengkreditkan suatu bangsa. Bukanlah tidak mungkin penyaluran akan timbul
apabila penguasa tidak secepatnya menyelesaikan masalah korupsi. (B. Simanjuntak, S.H., 1981:310)
Di Indonesia sendiri praktik korupsi sudah sedemikian
parah dan akut. Telah banyak gambaran tentang praktik korupsi yang terekspos ke
permukaan. Di negeri ini sendiri, korupsi sudah seperti sebuah penyakit kanker
ganas yang menjalar ke sel-sel organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga
tinggi Negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif hingga ke BUMN.
Apalagi mengingat di akhir masa orde baru, korupsi hampir kita temui
dimana-mana. Mulai dari pejabat kecil hingga pejabat tinggi.
Walaupun demikian, peraturan perundang-undangan yang
khusus mengatur tentang tindak pidana korupsi sudah ada. Di Indonesia sendiri,
undang-undang tentang tindak pidana korupsi sudah 4 (empat) kali mengalami
perubahan. Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi,
yakni :
- Undang-undang nomor 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
- Undang-undang nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
- Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
- Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
- B. PENGERTIAN KORUPSI
Dalam ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari
bahasa Latin: corruption = penyuapan; corruptore = merusak) gejala dimana para
pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya
penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfia dari
korupsi dapat berupa :
- Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.
- Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan sogok dan sebagainya.
- Korup; Korup (busuk; suka menerima uang suap, uang sogok; memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
ü Kekuasaan
untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
ü Korupsi
perbuatan busuk seperti pengelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
ü Korupsi
orang yang korupsi.
Baharuddin Lopa mengutip pendapat dari David M.
Chalmers, menguraikan arti istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang
menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang
ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. (Evi Hartanti, S.H.,
2005:9)
Berdasarkan undang-undang bahwa korupsi diartikan:
- Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);
- Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
- Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.
- PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pertanggung jawaban pidana pada
perkara tindak pidana korupsi yaitu:
- Korparasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- Pegawai negeri adalah meliputi :
ü Pegawai
negeri yang dimaksd ud dalam undang-undang tentang kepagawaian.
ü Pegawai
negeri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum pidana.
ü Orang yang
menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.
ü orang yang
menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari
keuangan negara atau daerah; atau
ü orang yang
menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau
fasilitas dari negara atau masyarakat.
- Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
.
PENJATUHAN PIDANA PADA PERKARA
TINDAK PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun
1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat
dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut.
Terhadap Orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi
- Pidana Mati
Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang
nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
- Pidana Penjara
ü Pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1)
ü Pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian
Negara (Pasal 3)
ü Pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap
orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara
langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding
pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara
korupsi. (Pasal 21)
ü Pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap
orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.
- Pidana Tambahan
Ø Perampasan
barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak
bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,
termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan,
begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
Ø Pembayaran
uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang
diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Ø Penutupan
seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Ø Pencabutan
seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian
keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada
terpidana.
Ø Jika
terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan
sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka
harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut.
Ø Dalam hal
terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi
ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan undang-undang nomor 31
tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan
pengadilan.
- Terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Oleh atau Atas Nama Suatu Korporasi
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda
dengan ketentuan maksimal ditambah 1/3 (sepertiga). Penjatuhan pidana ini
melalui procedural ketentuan pasal 20 ayat (1)-(5) undang-undang 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:
- Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
- Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
- Dalam hal ini tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus, kemudian pengurus tersebut dapat diwakilkan kepada orang lain.
- Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya penguruh tersebut dibawa ke siding pengadilan.
- Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan menyerahkan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau ditempat pengurus berkantor.
Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi adalah
ü Melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
ü Perbuatan
melawan hukum;
ü Merugikan
keuangan Negara atau perekonomian;
ü Menyalahgunakan
kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan
kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Setiap hari kita membaca dan mendengar saran-saran mengenai hal-hal moral bangsa Indonesia. Yang sangat sering dikatakan merusak moral anak bangsa kita adalah pornografi dan judi. Tetapi hanya sedikit masyarakat terkait dengan pornografi dan judi, dan biasanya yang ingin saja. Di semua negara ada pornografi dan judi. Mana yang benar?
Jadi, pornografi dan judi hanya sebagai hal kecil dibanding dengan musuh moral kita yang utama. Apa yang jauh berbeda di Indonesia yang sangat merusak moral serta kesejahteraan masyarakat? Indonesia terkenal di dunia untuk apa selain bulu tangkis? Ya korupsi, kita termasuk negara yang paling terkenal! Pada hal undang-undan dengan berbagai pasal telah diatur. UU RI nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kepres RI No. 73 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Bagaimana masalah
korupsi dibanding dengan hal moral yang lain, misalnya: pornografi dan judi?
Di semua negara ada pornografi dan judi, dan selama-lamanya akan ada pornografi dan judi. Kita memang harus melawan pornografi dan judi, tetapi kalau kita membuka mata lebih luas, memang hal-hal tersebut tidak mempengaruhi banyak orang, hanya yang terkait atau ingin berpartisipasi. Tetapi korupsi mempengaruhi semua masyarakat (mau tidak mau). Dan bagaimana mungkin kita dapat memberantas pornografi dan judi kalau korupsi tetap berjalan. Kriminal tinggal "bayar saja" dan kegiatan mereka dapat dilanjutkan lagi.
Beberapa hari yang lalu di Metro TV ada program mengenai masalah pornografi dan presenter program bertanya kepada salah satu peserta panel, masalah apa yang lebih penting korupsi atau pornografi? Jawaban yang disampaikan "sama saja". Jawaban ini hanya membuktikan bahwa pesertanya panel sendiri kurang mengerti implikasi hal-hal tersebut.
Anak kita belajar moral dari kita, bukan dari yang kita ajarkan tetapi dari yang kita lakukan. Kalau kita sendiri tidak jujur atau menghormati koruptor (pencuri) tidak ada gunanya kalau kita bilang jangan mencuri.
Di semua negara ada pornografi dan judi, dan selama-lamanya akan ada pornografi dan judi. Kita memang harus melawan pornografi dan judi, tetapi kalau kita membuka mata lebih luas, memang hal-hal tersebut tidak mempengaruhi banyak orang, hanya yang terkait atau ingin berpartisipasi. Tetapi korupsi mempengaruhi semua masyarakat (mau tidak mau). Dan bagaimana mungkin kita dapat memberantas pornografi dan judi kalau korupsi tetap berjalan. Kriminal tinggal "bayar saja" dan kegiatan mereka dapat dilanjutkan lagi.
Beberapa hari yang lalu di Metro TV ada program mengenai masalah pornografi dan presenter program bertanya kepada salah satu peserta panel, masalah apa yang lebih penting korupsi atau pornografi? Jawaban yang disampaikan "sama saja". Jawaban ini hanya membuktikan bahwa pesertanya panel sendiri kurang mengerti implikasi hal-hal tersebut.
Anak kita belajar moral dari kita, bukan dari yang kita ajarkan tetapi dari yang kita lakukan. Kalau kita sendiri tidak jujur atau menghormati koruptor (pencuri) tidak ada gunanya kalau kita bilang jangan mencuri.
Masyarakat
masih menganggap suap sebagai hal yang wajar, lumrah, dan tidak menyalahi aturan. Suap terjadi hampir di semua aspek kehidupan dan
dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Banyak yang belum memahami bahwa
suap, baik memberi maupun menerima, termasuk tindak
korupsi.
Suap dianggap sebagai bentuk primitif dan induk korupsi. Suap adalah awal lahirnya budaya koruptif dalam skala luas yang terjadi saat ini.
Contoh paling sederhana dari suap adalah memberi hadiah kepada seseorang atau keluarganya, yang berhubungan dengan jabatan yang dimilikinya, sebagai bentuk terima kasih atas jasa yang diberikan. Tradisi pemberian hadiah yang semula bermaksud baik akhirnya justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi dan saling menguntungkan antara pemberi dan penerima.
Aplikasi suap terjadi mulai dari hal yang sederhana dan sepele hingga urusan kenegaraan yang rumit. Suap terjadi mulai dari pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) hingga pembuatan undang-undang (UU) di lembaga legislatif.
Dalam masyarakat yang kian materialistis, adagium "tak ada yang gratis" menjadi acuan. Akibatnya, sesuatu yang menjadi kewajiban seseorang, karena jabatannya menjadi "diperjualbelikan" demi keuntungan pribadi.
Jaksa Agung Hendarman Supandji seusai pembukaan seminar regional bertemakan "Melawan Penyuapan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Publik" di Nusa Dua, Bali, awal November lalu, mengatakan, perang melawan suap sudah ada sejak masa pemerintahan Hindia Belanda. Suap diatur dalam Pasal 417-418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dirujuk dari hukum pidana masa penjajahan.
Namun, suap bukan monopoli masyarakat Timur. Di berbagai negara maju, suap masih banyak terjadi dengan berbagai bentuk. Suap juga tidak hanya terjadi di sektor pemerintahan atau publik, tetapi juga terjadi di sektor swasta dan korporasi yang melibatkan antarperusahaan atau antara perusahaan dan pejabat publik.
Perbedaannya, suap di negara maju lebih mampu diminimalkan jumlah dan dampaknya. Aturan dan sanksi yang jelas dan tegas, baik sanksi hukum maupun sosial, membuat banyak pelaku suap, termasuk yang kelas kakap, mampu dijerat hukum. Namun di Indonesia, hal itu sepertinya belum berlaku. Padahal, hukum dan aturan yang melarang suap tersedia sejak Indonesia merdeka.
Kesadaran akan dampak dan kerugian suap juga bukan hal baru. Sejak lebih dari 20 tahun lalu, begawan ekonomi Soemitro Djojohadikusumo menyinyalir adanya penguapan 30-50 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat suap dan tindak koruptif lainnya, yang menyebabkan terbengkalainya kepentingan publik.
Kesalahan yang terjadi sejak lama dan dibiarkan terjadi secara terus-menerus membuat suap menjadi tindakan yang seolah-olah dibenarkan. Bahkan, masyarakat menganggap suap sebagai hal yang "dibenarkan".
Sudah menjadi rahasia umum bila masyarakat hingga kini masih beranggapan, untuk menjadi pegawai negeri sipil atau anggota TNI/Polri selalu harus disertai dengan suap dengan nilai hingga puluhan juta rupiah. Dengan semakin sempitnya ketersediaan lapangan kerja, anggapan ini juga merambah ke sektor swasta dan menyentuh kelas masyarakat ekonomi paling bawah.
Menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Rizal Malik, rakyat Indonesia memiliki kreativitas tinggi dalam hal penyuapan, jika dibandingkan dengan negara lain. Mereka memiliki berbagai cara dan teknik untuk mengatasi kendala dan aturan hukum yang kemungkinan akan menjerat mereka. "Canggihnya kreativitas masyarakat dalam penyuapan membuat tindak korupsi sulit dibuktikan," katanya.
Di beberapa negara lain, proses penyuapan masih menyertakan tanda bukti yang disertai penyebutan nama, jabatan, dan tanda tangan dengan jelas. Adapun di Indonesia, penyuapan umumnya dilakukan tanpa transaksi perbankan, tanpa tanda bukti apa pun, dan terkadang diberikan melalui jasa perantara.
Untuk mengelabui hasil penyuapan, penerima sering kali menjadikan hasil suap itu sebagai harta kekayaan istri, anak, atau anggota keluarga yang lain. Bahkan, tak jarang harta hasil korupsi ini digunakan untuk amal kemanusiaan.
Menurut Rizal, hukum dan aturan untuk mencegah penyuapan di Indonesia sudah memadai jika dibandingkan dengan negara lain. Namun, penyuapan tetap sulit dicegah. "Semakin ketat aturan yang dibuat untuk mencegah suap, semakin tinggi pula kreativitas orang Indonesia untuk menghindari aturan yang ada," kata dia lagi.
Sosiolog Universitas Airlangga, Surabaya, Hotman Siahaan, menambahkan, tingginya kreativitas masyarakat Indonesia dalam suap disebabkan kultur masyarakat yang lunak. Kerangka kultural yang penuh pertimbangan ini membuat masyarakat selalu berusaha untuk menyiasati segala aturan yang ada.
Masyarakat yang tidak rigid juga membuat hukum yang dibuatnya pun tidak tegas. Aturan hukum terkadang keras, tetapi di bagian lain justru sangat lunak. Ketidakpastian hukum ini membuat hukum sangat mudah disiasati.
Tingginya tingkat kekerabatan masyarakat atas dasar berbagai ikatan primordial juga membuat penegakan hukum tidak bisa dilakukan dengan tegas. Hukum hanya berlaku untuk kelompok masyarakat tertentu, namun tak digunakan untuk kelompok yang lain. "Transaksi dalam masyarakat, termasuk suap dan penegakan hukum, masih didasari atas alasan emosional dan kultural, bukan atas dasar legal rasional," kata Hotman.
Kondisi ini membuat pemberantasan korupsi yang dilakukan sejak dulu hingga kini hanya drama penegakan hukum. Hampir semua pejabat publik dari pusat hingga daerah memainkan perannya dalam penegakan hukum. Namun, masyarakat sudah sangat cerdas menilai apa yang dilakukan oleh pemimpin mereka. Keterbukaan informasi membuat masyarakat mampu mencerna apa yang dilakukan pejabat dan membandingkan dengan kondisi sehari-hari. Hal-hal yang ditonton masyarakat dari pemimpin selanjutnya ditiru dalam skala yang lebih kecil.
Suap dianggap sebagai bentuk primitif dan induk korupsi. Suap adalah awal lahirnya budaya koruptif dalam skala luas yang terjadi saat ini.
Contoh paling sederhana dari suap adalah memberi hadiah kepada seseorang atau keluarganya, yang berhubungan dengan jabatan yang dimilikinya, sebagai bentuk terima kasih atas jasa yang diberikan. Tradisi pemberian hadiah yang semula bermaksud baik akhirnya justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi dan saling menguntungkan antara pemberi dan penerima.
Aplikasi suap terjadi mulai dari hal yang sederhana dan sepele hingga urusan kenegaraan yang rumit. Suap terjadi mulai dari pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) hingga pembuatan undang-undang (UU) di lembaga legislatif.
Dalam masyarakat yang kian materialistis, adagium "tak ada yang gratis" menjadi acuan. Akibatnya, sesuatu yang menjadi kewajiban seseorang, karena jabatannya menjadi "diperjualbelikan" demi keuntungan pribadi.
Jaksa Agung Hendarman Supandji seusai pembukaan seminar regional bertemakan "Melawan Penyuapan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Publik" di Nusa Dua, Bali, awal November lalu, mengatakan, perang melawan suap sudah ada sejak masa pemerintahan Hindia Belanda. Suap diatur dalam Pasal 417-418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dirujuk dari hukum pidana masa penjajahan.
Namun, suap bukan monopoli masyarakat Timur. Di berbagai negara maju, suap masih banyak terjadi dengan berbagai bentuk. Suap juga tidak hanya terjadi di sektor pemerintahan atau publik, tetapi juga terjadi di sektor swasta dan korporasi yang melibatkan antarperusahaan atau antara perusahaan dan pejabat publik.
Perbedaannya, suap di negara maju lebih mampu diminimalkan jumlah dan dampaknya. Aturan dan sanksi yang jelas dan tegas, baik sanksi hukum maupun sosial, membuat banyak pelaku suap, termasuk yang kelas kakap, mampu dijerat hukum. Namun di Indonesia, hal itu sepertinya belum berlaku. Padahal, hukum dan aturan yang melarang suap tersedia sejak Indonesia merdeka.
Kesadaran akan dampak dan kerugian suap juga bukan hal baru. Sejak lebih dari 20 tahun lalu, begawan ekonomi Soemitro Djojohadikusumo menyinyalir adanya penguapan 30-50 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat suap dan tindak koruptif lainnya, yang menyebabkan terbengkalainya kepentingan publik.
Kesalahan yang terjadi sejak lama dan dibiarkan terjadi secara terus-menerus membuat suap menjadi tindakan yang seolah-olah dibenarkan. Bahkan, masyarakat menganggap suap sebagai hal yang "dibenarkan".
Sudah menjadi rahasia umum bila masyarakat hingga kini masih beranggapan, untuk menjadi pegawai negeri sipil atau anggota TNI/Polri selalu harus disertai dengan suap dengan nilai hingga puluhan juta rupiah. Dengan semakin sempitnya ketersediaan lapangan kerja, anggapan ini juga merambah ke sektor swasta dan menyentuh kelas masyarakat ekonomi paling bawah.
Menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Rizal Malik, rakyat Indonesia memiliki kreativitas tinggi dalam hal penyuapan, jika dibandingkan dengan negara lain. Mereka memiliki berbagai cara dan teknik untuk mengatasi kendala dan aturan hukum yang kemungkinan akan menjerat mereka. "Canggihnya kreativitas masyarakat dalam penyuapan membuat tindak korupsi sulit dibuktikan," katanya.
Di beberapa negara lain, proses penyuapan masih menyertakan tanda bukti yang disertai penyebutan nama, jabatan, dan tanda tangan dengan jelas. Adapun di Indonesia, penyuapan umumnya dilakukan tanpa transaksi perbankan, tanpa tanda bukti apa pun, dan terkadang diberikan melalui jasa perantara.
Untuk mengelabui hasil penyuapan, penerima sering kali menjadikan hasil suap itu sebagai harta kekayaan istri, anak, atau anggota keluarga yang lain. Bahkan, tak jarang harta hasil korupsi ini digunakan untuk amal kemanusiaan.
Menurut Rizal, hukum dan aturan untuk mencegah penyuapan di Indonesia sudah memadai jika dibandingkan dengan negara lain. Namun, penyuapan tetap sulit dicegah. "Semakin ketat aturan yang dibuat untuk mencegah suap, semakin tinggi pula kreativitas orang Indonesia untuk menghindari aturan yang ada," kata dia lagi.
Sosiolog Universitas Airlangga, Surabaya, Hotman Siahaan, menambahkan, tingginya kreativitas masyarakat Indonesia dalam suap disebabkan kultur masyarakat yang lunak. Kerangka kultural yang penuh pertimbangan ini membuat masyarakat selalu berusaha untuk menyiasati segala aturan yang ada.
Masyarakat yang tidak rigid juga membuat hukum yang dibuatnya pun tidak tegas. Aturan hukum terkadang keras, tetapi di bagian lain justru sangat lunak. Ketidakpastian hukum ini membuat hukum sangat mudah disiasati.
Tingginya tingkat kekerabatan masyarakat atas dasar berbagai ikatan primordial juga membuat penegakan hukum tidak bisa dilakukan dengan tegas. Hukum hanya berlaku untuk kelompok masyarakat tertentu, namun tak digunakan untuk kelompok yang lain. "Transaksi dalam masyarakat, termasuk suap dan penegakan hukum, masih didasari atas alasan emosional dan kultural, bukan atas dasar legal rasional," kata Hotman.
Kondisi ini membuat pemberantasan korupsi yang dilakukan sejak dulu hingga kini hanya drama penegakan hukum. Hampir semua pejabat publik dari pusat hingga daerah memainkan perannya dalam penegakan hukum. Namun, masyarakat sudah sangat cerdas menilai apa yang dilakukan oleh pemimpin mereka. Keterbukaan informasi membuat masyarakat mampu mencerna apa yang dilakukan pejabat dan membandingkan dengan kondisi sehari-hari. Hal-hal yang ditonton masyarakat dari pemimpin selanjutnya ditiru dalam skala yang lebih kecil.
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua upaya telah dilakukan oleh bangsa ini dengan mengelurkan berbagai macam UU, namun korupsi sudah menjadi budaya bangsa indonesia dn susah untuk terlepas dari bangsa ini.
Tiadanya teladan juga membuat masyarakat tidak pernah optimistis terhadap upaya pemerintah menciptakan pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah yang membuat aturan, namun pemerintah yang menyiasati dan melanggarnya.
- Tindakan OPM di mata pemerintah NKRI.
- Tindakan OPM Di Mata Pemerintah NKRI
TPN/OPM adalah suatu kelompok atau suatu organisasi orang-orang yang ingin
melepaskan diri dari negara kesatuan RI. Karena mereka merasa bahwa mereka
tidak di perlakukan dengan baik oleh pemerintah indonesia. Dari tahun ke tahun
mereka ini selalu ada untuk membicarakan kebebasan orang papua, mereka selalu
ada generasi ke generasi. Dalam undang-undang dasar ini sendiri mengatakan
bahwa “bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak ssegala bangsa dan oleh sebab
itu maka kejajaan di atas dunia harus di hapukan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan perikeadilan”. Namun atas dasar UU sudah ada dengan sangat
jelas mengatakan seperti itu. Apabila orang papua ingin melepaskan diri dari
NKRI pasti mempunyai seribu alasan. Apapun tindakan TPN/OPM adalah perjuangan hak untuk hidup bebas
di negerinya sendiri.
TPN artinya tentara pembebasan papua barat
sedangakan OPM artinya organisasi papua merdeka. Mereka bergerak menuntut
kebenaran dan hak-hak rakyat papua yang di ambil oleh orang indonesia dalam
arti orang pendatang. Kebahagiaan dan kesejahteraan yang harus didapat
masyarakat papua diambil oleh orang-orang pendatang yang pergi ke sanah, yaitu
dalam bentuk apapun dan masyarakat papua hanya menjadi budak NKRI di tanah
mereka sendiri. Pemerintah menamakan mereka pemberontak ataupun separatis tapi
apakah pemerintah pernah mengerti apa yang menjadi keinginan mereka, dan apakah
dengan memberikan OTSUS (otonomi khusus) masyarakat bisa aman dan damai.
Bagaimana mungkin mereka bisa damai sedangkan pemberian otonomi khusus hanya
punya nama tapi realita yang terjadi di lapangan hak-hak orang papua sendiri
masih diambil alih oleh pemerintah yaitu dalam pekerjaan maupun yang lainya.
Ketidak puasan rakyat papua hidup di bawah
naungan NKRI, yang tidak pernah memperdulikan hak-hak rakyat papua, pada
akhirnya rakyat papua berontak dan ingin hidup sendiri dan mengelola SDA (sumber
daya alam) papua di tanganya sendiri tanpa harus diatur oleh pemerintah
indonesia. Dari semua ketidak puasan itu yang membuat orang-orang untuk
menentang NKRI. Dalam pandangan kita sudah sangat jelas karena di buktikan
dengan kenyataan dan fakta yang ada di
lapangan. Pemerintah seharusnya jelih dalam menanggapi masalah papua. Pemerintah tidak bisa menamakan TPN/OPM
dengan kata “pemberontak atau
separatis” karena semua itu sudah sangat jelas, alasan masyarakat papua
untuk memisahkan diri dari NKRI, karena kebahagiaan, kenyamanan dan segalanya yang menjadi hak tidak pernah
ditanggapi. Rakyat papua tidak pernah mendapatkan segala macam haknya padahal
SDA papua sangat kaya di banding dengan daerah lainya di indonesia. Alasan–alasan
seperti ini yang membuat masyarakat papua menjadi kejam dan menuntut hak yang
seharusnya mereka dapatkan.
- Apa Maunya Papua Dari Indonesia.
Ismail Asso
A . Akar
Masalah Integrasi Papua tahun 1962, rekayasa kepentingan Amerika dan Indonesia
tanpa mekanisme, one man one vote (satu orang satu suara). PT Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc, masuk tahun 1967, sebelum status Papua resmi masuk
Indonesia di dewan PBB tahun 1979. Selama 45 tahun integrasi tidak membawa
kemajuan bangsa Papua. Dewasa ini, ada gejala proses genosida (punahisasi)
etnis Papua secara terselubung (HIV/AIDS, terjadi melalui alcohol, KB, Otsus
Papua dll) maupun konfrontasi antara rakyat dengan pihak militer
Indonesia.(Lihat misalnya buku yang ditulis oleh Sendius Wonda, Tenggelamnya
Ras Melanesia, Penerbit : Deiyei, Jogja, 2008). Sebab proses integrasi penuh
rekayasa dan manipulasi antara Indonesia dan Amerika (baca: John
F Kennedy dan Soekarno). Diawali dialog pertemuan 100 tokoh Papua yang
dipimpin Tom Beanal (kini ketua PDP) dengan Presiden BJ.
Habibie pada tanggl 26 Februari 1999 dan puncaknya Kongres Papua ke II,
yang didanai 1 Milyar oleh Presiden Gus-Dur. Kongres ini diadakan di Jayapura,
tgl. 29 Mei s/d 4 Juni 2000, dan dihadiri ribuan orang diantaranya 501 peserta
yang mempunyai hak suara. Kongres meminta perhatian atas empat kenyataan de
facto:
Ø bahwa pada
tahun 1961 Bangsa Papua sudah diberikan kedaulatan;
Ø bahwa bangsa
papua terwkili sewaktu di new york agreement di tetapkan pada tahun 1962;
Ø bahwa pepera
(penentuan pendapat rakyat rakyat) tahun 1969 bercacat hukum dan di laksanakan
di sertai intimidasi dan penindasan.
Ø Bahwa ada
sejarah pelanggaran Ham selama 38 tahun terakhir ini yang tidak pernah di
tangani secara hukum. Memang ada sesuatu benar dar Gus-Dur. Hal-hal simbolik
bukan essensi bernilai cultural papua harus di hargai karena keunikanya, tetaap
di biarkan oleh negara, simbol-simbol cultural yang di zaman Gus-Dur di
bolehkan orang papua memakainya, sekarang di anggap haram dan subversip.
UU karet tentang terorisme siap membungkam dengan alasan terorisme, kapan
saja aparat militer menangkap, menyiksa bahkan halal memukul anak-anak
mahasiswa Papua sampai mati di penjara. UU pasal karet terorisme, menjadikan
halal, membunuh, menangkap dan menyiksa, siapa saja orang Papua. Di Papua
selalu saja ada darah, air mata, tanpa pernah kita tahu kapan berakhir. B.
Otsus Bukan Solusi Otsus Papua dituangkan dalam UU No 21/2001, yang merupakan
hasil proses pembahasan yang panjang di DPR, dan disepakati pemerintah. Namun
sejumlah kalangan tidak percaya Otsus Papua dan itu terutama kalangan
intelektual Papua yang berada di universitas. Apalagi TPN/OPM di rimba raya
Papua, bagi mereka Otsus Papua sama sekali bukan solusi. Jargon TPN/OPM jelas,
bagi mereka, Papua Merdeka harga mati sebagaimana NKRI harga mati bagi
TNI/POLRI. Sejak Otsus diterima Presedium Dewan Papua (PDP) dengan syarat, maka
banyak orang menduga bahwa persoalan Papua akan selesai dan separatisme bisa
diredam. Tapi orang lupa bahwa seni dan budaya adalah menyangkut harkat dan
martabat kemanusiaan manusia, dan itu hanya bisa diketahui Gus-Dur yang tidak
di pahami oleh Presiden Megawati Soekarno Putri, malah lebih tidak dimengerti
aparat militer Indonesia di Papua. Dana trilyunan yang dikucurkan pemerintah
pusat tidak menghalangi perjuangan Merdeka rakyat Papua untuk berdaulat penuh,
malah anasir-nasir separatisme tetap muncul kembali. Semua usaha pemerintah
seakan tidak mempan untuk meredam keinginan aspirasi “M” (merdeka) Papua.
Terbukti dengan limpahan sekian banyak dana trilyunan belum mampu meredam aksi
separatisme Papua. Alasannya dengan limpahan trilyunan rupiah yang dikucurkan
pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat dapat
diharapkan meredam anasir separatisme. Memang dana trilyunan wajar mengingat
konrtibusi Papua cukup tinggi bagi negara, misalnya hanya menyebut satu, PT
Freeport. Kenyataannya sekarang memang benar diera Otsus Papua banyak uang
mengalir ke Papua belum mampu meredam keinginan rakyat Papua mau merdeka lepas
dari NKRI. Sampai saat ini kita menyaksikan bahwa persoalan Papua belum
selesai, sebagaimana dugaan dan harapan semua orang. Mengapa itu bisa terjadi?
Harus diingat bahwa TPN/OPM di rimba raya tidak pernah dilibatkan dalam
penerimaan Otsus Papua. Hanya PDP menerima tapi dengan syarat, pelurusan
sejarah dan tawaran dialog. Tapi tidak pernah ditaati pemerintah pusat. Karena
itu wajar akibatnya kalau kemudian sejumlah kalangan intelektual Papua yang
berada di universiatas tidak percaya Otsus Papua. D. Solusi Papua : Dialog
Keinginan dialog secara gentelmant ini selalu ditampik Jakarta. Malah
sebaliknya pemerintah Indonesia berkompromi dengan TPN/OPM buatan militer
Indonesia yang berada di kota, walaupun harus diakui bahwa kelompok
kompromistis ini, juga punya potensi menjadi TPN/OPM “benaran”, jika keinginan
berkuasa tidak diperoleh apalagi tidak di jatah jabatan oleh pemerintah pusat.
Tidak ada perundingan Papua dan Indonesia melalui pintu dialog. Malah yang
terjadi selama ini yang kita amati adalah monolog antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah, berdialog sendiri bukan dialog TPN/OPM dan Jakarta. Bahkan
pusat terkesan menghindari terjadi dialog. Selama ini hanya pertemuan elit yang
dilakukan kelompok yang mengaku separatis (pejuang) Papua. Padahal yang harus
diajak berkompromi seharusnya TPN/OPM. Sebab yang bertikai secara militer di
Papua dengan TNI/POLRI bukan dengan Pemda atau PDP dan DAP dan LSM sejenisnya.
Kita belum pernah saksikan bahwa sejauh ini pemerintah Indonesia pernah
melibatkan TPN/OPM di kepulauan Fasipik dan dan TPN/OPM di rimba raya Papua.
Yang dilibatkan dalam penyelesaian persoalan konflik di Papua, bukan dengan
TPN/OPM sungguhan tapi TPN/OPM boneka buatan Militer Indonesia. Hasilnya sudah
bisa ditebak bahwa sampai saat ini letupan-letupan kontak senjata kedua bela
pihak terus terjadi di era Otsus tanpa sanggup dihentikan oleh siapapun. Sejauh
ini terkesan pemerintah pusat tidak secara serius dan konsisten melaksanak
Otsus Papua. Misalnya honor MRP yang tidak dibayar selama beberapa bulan,
sekian banyak rekomendasi MRP yang tidak ditanggapi pemerintah. Padahal
pembentukan MRP dan pengesahan melalui UU dan sahkan sendiri oleh SBY. Tapi
barang yang disahkan pemerintah sendiri melalui UU tidak jelas gaji anggota MRP
darimana mau diambilaknnya. Bahkan bagi aktifis Papua menganggap bahwa sekarang
ini MRP bukan lagi lambang cultural rakyat Papua Barat. MRP sekarang ini tidak
lebih hanya superbody pemerintahan colonial yang sebelumnya di era Gus-Dur, MRP
mau difungsikan benar-benar sebagai lambang cultural karena disana ada
keterwakilan semua suku dan budaya Papua seperti unsur perempuan, agama, dan
golongan yang mencirikan pluralitas semua suku masyarakat Papua.
TPN/OPM tetap eksis di rimba raya Papua dalam aktivitas
gerilya dan selalu akan mengganggu aktifitas pembangunan Papua pemerintah
selama ini dalam kompromi mencari solusi soal Papua tidak pernah melibatkan
mereka. Karena bagi mereka selama ini Pemerintah Indonesia melibatkan kelompok
lain dikota bukan langsung dengan dirinya (TPN/OPM) dalam penyelesaian konflik
berkepanjangan di Papua. Dugaan pemerintah pusat Otsus Papua dapat meredam
anasir separatisme. Tapi Otsus sesungguhnya hanya punya potensi menimalisir
bukan solusi final. Sebab sejauh ini dan itu tetap akan demikian selamanya,
jika penyelesaian konflik, tanpa penegakan hukum dan HAM, maka perang antara
TNI/POLRI versus TPN/OPM tetap akan terjadi selamanya. Demikian juga kalau
penyelesaian tanpa pernah melibatkan kelompok separatisme sesungguhnya TPN/OPM.
Akhirnya harapan utopia” Papua Zona Damai” hanya live service belaka para tokoh
Agama Papua dan TNI/POLRI. Sebab selama ini yang duduk berunding hanya beberapa
orang kelompok pro Jakarta, tanpa melibatkan tokoh intelektual Papua dan
TPN/OPM di rimba raya Papua. Mereka eksis mempertahankan idealisme, konsisten
dengan prinsip mereka, no comromi! Bagi mereka penyelesaian kasus Papua
solusinya adalah pelurusan sejarah, penegakan hukum, HAM dan demokrasi, baru
benar ada perundingan perjanjian perdamaian menuju "Papua Zona
Damai". Kalau tidak, bicara soal 'perundingan' elit Papua dan pusat, hanya
omong kosong. Kecuali hanya menimalisir anasir-anasir separatisme potensial
kaum intelektual dan OPM kota buatan militer Indonesia, bagi TPN/OPM dalam garis
perjuangannya jelas, kemerdekaan dan kedaulatan penuh wilayah Papua dari
aneksasi Indonesia. Selama tuntutan mereka belum dipenuhi sepanjang jalan itu
yang akan mereka ditempuh. TPN/OPM tetap bersama rakyat Papua. Selama ini
Jakarta berkompromi dengan kelompok LSM, pekerja sosial, kelompok peduli
lingkungan. Bukan dengan TPN/OPM sesungguhnya yang ada dirimba raya Papua.
Kelompok disebut terakhir ini entah oleh karena apa tidak pernah dilibatkan.
Pertemuan penyelesaian kasus Papua TPN/OPM tidak pernah secara sanggup
tersentuh dan terjangkau oleh militer apalagi pusat. Karena keberadaan meraka
terpencar tidak hanya di satu titik wilayah Papua tapi semua sudut dan belahan
lain di Fasifik. Karena itu wajar perundingan elit Papua-Jakarta tanpa
melibatkan mereka (TPN/OPM) dan tanpa kesadaran dialog sepanjang pelanggaran
HAM, keadilan ekonomi, tidak ditegakkan maka selama itu pula perjuangan
kemerdekaan tetap eksis. Bagi mereka selain dialog antara Papua-Jakarta yang di
mediasi pihak internasional belum dipenuhi pusat, sepanjang itu pula TPN/OPM,
mahsiswa dan rakyat Papua selalu meneriakkan yel-yel perjuangan sambil
mengangkat issu-issu relevant.
Dimata pemerintah TPN/OPM adalah separatis atau
pemberontak kedaulatan negara kesatuan republik indonesia (NKRI) atau pengacau NKRI.
Pandangan – pandangan seperti itu seharusnya menjadi pertayaan yang sangat
besar dan yang harus di bincangkan agar pemerintah bisa menemukan solusi yang
baik dan tepat, bukan hanya kirim TNI/POLRI ke sanah – sinih. Kirim TNI/POLRI
ke sana-sinih itu bukan solusi yang bagus namun, menambah/membuat masalah
dimana-mana dan membuat daerah kacau terus-menerus di bumi papua, seperti yang
terjadi dan kita sama-sama menyaksikanya sekarang. TPN/OPM juga manusia
yang bisa mendengar, apabila pemerintah bisa memenuhi apa yang mereka inginkan
papua bisa aman namun semua itu ada pada keputusan pemerintah NKRI.
- Dasar Hukum
Dasar hukum dari beberapa pembahasan di atas ;
Ø Pasal 2 ayat 1-4, KUHP telah
menjelaskan ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi tiap
orang yang dalam Indonesia suatu perbuatan yang boleh dihukum(peistiwa pidana)
Ø Aturan tentang Hak asasi manusia terdapat pada
UUD 1945 perubahan ke 2 pasal 28a sampai 28j.
Ø Suap diatur
dalam Pasal 417-418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dirujuk dari hukum
pidana masa penjajahan.
Ø Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM
menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ø Di
Indonesia, Hak Asasi Manusia dimasukkan dalam konstitusi negara melalui
Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan
juga oleh Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM
Ø UU RI nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kepres RI No. 73
Tahun 2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . PP RI No. 19 Tahun
2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU RI No. 28 Tahun
1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN. UU RI No. 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU RI No. 20 Tahun
2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. UU RI No. 25 Tahun
2003 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang
Ø UU Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN),
KPPU,
atau Lembaga Ombudsman
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003
untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan
kepada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Ø
45y
Ø
hgj
- Kesimpulan.
Dari keseluruhan pembahasan di atas yang membahas
tentang sistem penerapan hukum di indonesia dalam pelanggaran tindak pidana
kejahatan. Sebagaina yang telah kita ketahui bahwa indonesia merupakan negara
hukum dan berdiri di landaskan dengan pancasila. Namun pada kenyataanya hokum itu hanya pormalitas
bagi pemerintahaan di negeri ini.
Dan Negara hokum ini bukan milik semua orang
Indonesia sebab hukum tidak selalu berlaku adil bagi bangsa Indonesia. Karena
hokum Indonesia membedahkan ras dan golongan atau derajat social manusia
Indonesia. Untuk itu kami simpulkan bahwa Indonesia bukan Negara hokum karena
hokum yang ada hanya buat masyarakat bukan seluruh lapisan masyarakat atau
seluruh warga Negara Indonesia.
Dengan demikian hokum di Negara kesatuan republic
Indonesia (NKRI) ini hanya sebuah aturan formalitas bagi Negara ini.
- Daftar pustaka
- (Evi Hartanti, S.H., 2005:9) menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum.
- oleh Sendius Wonda, Tenggelamnya Ras Melanesia, Penerbit : Deiyei, Jogja, 2008).
- Ismail Asso A . Akar Masalah Integrasi Papua tahun 1962. www.frofill facebook.com/ ismail asso.
- (B. Simanjuntak, S.H., 1981:310),(korupsi dan moral indonesia)
- Baharuddin Lopa mengutip pendapat dari David M. Chalmers, menguraikan arti istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. (Evi Hartanti, S.H., 2005:9)
- http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/04/02/prn
- http://www.wikvimedia.com /(pelangaran HAM dan peraturan perundangan di indonesia)