SELAMAT DATANG DAN SELAAMAT MENGUNJUNGI WEBSITE UCHU NHELLY YOMAN SH M,Si DAN JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR ATAU SARAN ANDA

Minggu, 30 November 2014

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA FPPJ



KETETAPAN TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR
FORUM PEDULI PUNCAK JAYA ( FPPJ )
TAHUN 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Tata Tertip
Tata Tertip ini merupakan pelengkap dan penjabaran lebih lanjut dari AD/ ART FORUM PEDULI PUNCAK JAYA ( FPPJ )
Pasal 2
Musyawarah Anggota
Musyawarah Anggota merupakan permusyawaratan anggota FORUM PEDULI PUNCAK JAYA ( FPPJ ) yang disingkat dengan MUBES.
Musyawarah Anggota merupakan rapat tertinggi Organisasi FORUM PEDULI PUNCAK JAYA ( FPPJ ).
Musyawarah Anggota adalah forum permusyawaratan untuk mengemban amanat oganisasi dan dilaksanakan pada akhir periode untuk menghasilkan rekomendasi kepada kepengurusan yang selanjutnya.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
Tugas
Menetapkan tata tertip didalam penyelenggaraan Musyawah Anggota organisasiFORUM PEDULI PUNCAK JAYA ( FPPJ ).
Menetapkan pola dan garis-garis besar kebijakan didalam penyelenggaraan organisasi FORUM PEDULI PUNCAK JAYA ( FPPJ ).
Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus organisasi FORUM PEDULI PUNCAK JAYA ( FPPJ ).
Membahas sekaligus menetapkan AD/ART organisasi FORUM PEDULI PUNCAK JAYA ( FPPJ ).
Mengambil keputusan-keputusan lain yang berkenan dengan organisasi FORUM PEDULI PUNCAK JAYA ( FPPJ ).
Pasal 4
Wewenang
Menganalisa dan mencari solusi atas persoalan  persoalan yang ada dalam organisasi dan kepengurusan yang telah selesai masa pengabdiannya.
Mencari format dalam upaya pengembangan organisasi untuk direkomendasikan kepada kepengurusan yang akan datang.
Mencari format dalam upaya kelancaran pelaksanaan Musyawarah Anggota organisasi FORUM PEDULI PUNCAK JAYA ( FPPJ ).

BAB III
PALU SIDANG
Pasal 5
Arti Ketukan
Tiga kali (3x) ketukan berarti, membuka dan atau menutup sidang.
Satu kali (1x) ketukan berarti, pembahasan telah disepakati/ sah dan atau peninjauan kembali.
Dua kali (2x) ketukan berarti, sidang ditunda sesusuai waktu yang disepakati dan atau dilanjutkan.
Ketukan tidak beraturan berarti, peserta sidang diminta untuk tenang/ perhatian.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Pasal 6
Musyawarah Besar diselenggarakan oleh Panitia Pendirian Organisasi FORUM PEDULI PUNCAK JAYA ( FPPJ ).
Musyawarah Anggota I (pertama) organisasi FORUM PEDULI PUNCAK JAYA ( FPPJ ) dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal, 29 oktober 2014, yang bertempat di aullah sasanah kaonak  Mulia Kabupaten Puncak Jaya.
BAB V
PESERTA MUBES
Pasal 7
Musyawarah Besar organisasi FORUM PEDULI PUNCAK JAYA ( FPPJ ) terdiri dari :
Peserta Penuh,
Peserta penuh adalah anggota FORUM PEDULI PUNCAK JAYA ( FPPJ ).
Peserta Tidak Penuh,
Peserta tidak penuh adalah anggota kehormatan FORUM PEDULI PUNCAK JAYA (FPPJ).
Peninjau,
Peninjau terdiri dari Undangan Organisasi lain dan Lembaga Pers.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 8
Hak
Peserta penuh; punya hak bicara, hak memilih dan dipilih.
Peserta tidak penuh punya hak menyampaikan ide.
Peninjau tidak mempunyai hak berbicara, hak memilih dan dipilih.
Pasal 9
Kewajiban
Setiap peserta  wajib mematuhi semua ketentuan dan tata tertib Musyawarah Besar.
Setiap peserta wajib menjaga kebersihan dan ketertiban demi terlaksananya Musyawarah Besar.
Setiap peserta  wajib berpakaian sopan dan rapi.

BAB VII
LARANGAN BAGI PESERTA
Pasal 10
Setiap peserta sidang dilarang merokok, makan pinang dan menggkonsumsi minuman beralkohol di ruang sidang .
Setiap peserta sidang dilarang membuat gaduh dan berkata kotor di ruang sidang .
Setiap peserta sidang dilarang tidur pada waktu sidang berlangsung.
Setiap peserta sidang dilarang menggunakan Hand Phone selama sidang berlangsung

BAB VIII
SANKSI BAGI PESERTA
Pasal 11
Apabila peserta melanggar pasal 10 akan mendapat sanksi
Diberi teguran.
Apabila telah 3X diberi teguran maka akan dicabut hak suaranya berdasarkan persetujuan forum.
Jika masih melakukan pelanggaran tata tertib dikeluarkan dari ruang sidang.

BAB IX
PERSIDANGAN
Pasal 12
Sidang pleno terdiri dari :
Pleno I,
Pembahasan dan penetapan rancangan ketetapan tata tertib Musyawarah Besar dipimpin oleh pimpinan sidang sementara.
Pleno II,
Pemilihan pimpinan sidang tetap.
Pleno III,
Pembahasan dan penetapan rancangan AD/ ART OrganisasiFORUM PEDULI PUNCAK JAYA ( FPPJ ).
Pleno IV,
Laporan pertanggung jawaban Panitia Penyelenggara Musyawarah Besar (MUBES) OrganisasiFORUM PEDULI PUNCAK JAYA ( FPPJ ).
Pleno V,
Pemilihan Ketua Umum Organisasi FORUM PEDULI PUNCAK JAYA ( FPPJ ).
Pleno VI,
Pelantikan Badan Pengurus Organisasi FORUM PEDULI PUNCAK JAYA ( FPPJ ).

Pasal 13
Pimpinan Sidang Sementara
Pimpinan sidang sementara dipimpin oleh Tim Formatur

Pasal 14
Sidang Pleno
Sidang pleno dipimpin oleh Ketua,Sekretaris dan Anggota Pimpinam Sidang Tetap.
Ketua,Sekretaris dan Anggota sidang  dipilih dan ditentukan sesuai dengan persetujuan forum.


BAB X
TUGAS, HAK, DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
Pasal 15
Tugas
Bertanggung jawab atas pelaksanaan sidang.
Memimpin sidang agar terlaksana dengan tertib dan aman.
Mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan ide dan meluruskan persoalan yang ada serta mengembalikan pokok persoalan.

Pasal 16
Hak
Mengatur jalannya persidangan.
Menetapkan waktu pembicaraan.
Meluruskan pembicaraan yang menyimpang dari pokok pembahasan.
Menegur dan mengeluarkan peserta sidang yang melangar tata tertib.
Ketua sidang berhak mengundurkan diri jika ada hal penting yang harus dilakukan  dan tidak bisa ditinggalkan dengan persetujuan forum.

Pasal 16
Kewajiban
Mengendalikan proses persidangan.
Membacakan hasil persidangan.

BAB XI
QUORUM
Pasal 17
Keputusan Musyawarah Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari Undangan peserta sidang.
Apabiala poin satu tidak terpenuhi maka sidang akan ditunda sepuluh  menit untuk menunggu peserta sidang.
Apabila poin dua tidak terpenuhi, maka sidang tetap akan dilanjutkan dengan persetujuan forum.

BAB XII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
Setiap keputusan diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila poin satu tidak terpenuhi  maka dilakukan lobi.
Apabila poin dua tidak terpenuhi maka dilakukan voting.
Pengambilan voting dilakukan dengan bebas, jujur, adil, bijaksana dan bertanggung jawab serta tanpa adanya interfensi.

BAB XIII
MEKANISME PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
Pasal 19
Bakal calon dipilih oleh peserta penuh.
Tiap peserta penuh berhak memilih bakal calon.
Pimpinan sidang sementara menanyakan kesediaan calon Pimpinan sidang tetap.
Calon yang telah mendapatkan suara terbanyak dinyatakan sah sebagai pimpinan sidang tetap.
Perolehan suara kedua dan ke tiga secara otomatis menjadi sekertaris dan anggota sidang .

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Ketetapan Tata Tertib ini Berisikan : 12 Bab 20 Pasal, 65 Ayat.
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib akan diatur kemudian.


Ditetapkan di : Sasana Kawonak
Pada Tanggal : Mulia,29 Oktober2014
Pada pukul :  16: 36 WIT

PIMPINAN SIDANG


            YERI ADI,S.I.Kom            NELLY YOMAN,SH.M.Si
KETUA MERANGKAP ANGGOTA  SEKERTARIS MERANGKAP ANGGOTA



YOMI WANIMBO, S.Pd
      A  N  G  G  O  T  A

              PENINJAU                  PENGARAH

YUTIAS KOGOYA, SE            MIREN KOGOYA,S.I.Kom
 KETUA PEMUDA PANCASIL  ANGGOTA DPRD PJ


YUBESINA TELENGGEN    OKTOVIANUS ELABI, Amd,Tek
KETUA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN                  TOKOH INTELEKTUAL


OCTOVIANUS WANENA,SE FRANS KOTOUKI,S.KM
           KETUA KNPI                                                         TOKOH MASYARAKAT



RANCANGAN ANGGARAN DASAR
Forum Peduli Puncak Jaya

Pendahuluan
Dengan menimbang :
Pokok-pokok pikiran pembangunan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berkesinambungan untuk menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Partisipasi aktif / peran serta secara nyata dalam memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengandalkan kemampuan dan kekuatan sendiri.
Pemanfaatan, pengembangan, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan nilai-nilai budaya dan kelestarian alam serta hidup masyarakat.
Perlu adanya anggota masyarakat yang secara serius dan berkesinambungan untuk berperan serta, memanfaatkan, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan dalam suasana persaudaraan dan persatuan.
Maka dengan ini dibentuk Forum Peduli Puncak Jaya, bertujuan mengkoordinasikan dan membina seluruh kegiatan di puncak jaya, dalam rangka mengembangkan kemampuan Sumber Daya Manusia yang memperhatikan fungsi tatanan sosial masyarakat dan kualitas hidup masyarakat.
Jalannya Forum Peduli Puncak Jaya berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar Forum Peduli Puncak Jaya sebagai berikut :

BAB I
NAMA, BENTUK, DAN SIFAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Peduli Puncak Jaya dan dalam pemakaiannya bisa disingkat dengan nama FPPJ.
Pasal 2
B e n t u k
Organisasi ini berbentuk Forum Kemasyarakatan di Daerah Kabupaten Puncak Jaya.
Pasal 3
S i f a t
Organisasi ini bersifat terbuka dan tidak terikat dengan salah satu kekuatan politik.

BAB II
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 4
L a m b a n g
Lambang FPPJ berupa 5 (Lima elemen) inti yaitu bidang segi lima, Gunung, Kapak, Honai dan warna dasar hijau.
Pasal 5
A t r i b u t
Atribut organisasi dapat berupa bendera, pakaian seragam, dan topi.
Tata cara penempatan dan pemakaiannya di atur oleh Pengurus.
BAB III
KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 6
K e d u d u k a n
Forum peduli puncak jaya (FPPJ)  berkedudukan di ibukota Kabupaten Puncak Jaya.
Pasal 7
W a k t u
Forum peduli puncak jaya (FPPJ) didirikan di Mulia pada tanggal 19 September 2014 dan diresmikan di Mulia untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB IV
AZAS, DASAR DAN TUJUAN
Pasal 8
A z a s
Forum Peduli Puncak Jaya (FPPJ) berazaskan Pancasila
Pasal 9
D a s a r
Forum Peduli Puncak Jaya berdasarkan :
Undang-Undang Dasar 1945,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Organisasi Kemasyarakatan.


Pasal 10
T u j u a n
Forum peduli puncak Jaya (FPPJ) ini bertujuan untuk :
Membangun nilai kebersamaan, menyatuhkan visi dan misi dalam kebinekaan, di tengah-tengah masyarakat kabupaten puncak jaya.
Mengamankan, mempertahankan dan turut serta berperan aktif melestraikan kultur dan budaya alam kabupaten puncak jaya.
Melakukan fungsi control/pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam lingkup kabupaten puncak jaya.
Mencerdaskan kehidupan masyarakat dengan membentuk karakter individu masyarakat yang cerdas dan kritis terhadap hak-hak yang dilindungi oleh hokum dan undang-undang.
Menciptakan masyarakat yang sadar akan hak-haknya dan memiliki sikap yang bertanggung jawab atas perbuatanya.
BAB V
VISI DAN MISI
Pasal 11
Organisasi Forum peduli Puncak Jaya Mempunyai visi  Pergi Untuk Menimba Dan Kembali Untuk Menyiram
Pasal 12
Organisasi Forum Peduli Puncak Jaya mempunyai Misi sebagai berikut :
M empersatuhkan barisan untuk menuju puncak jaya yang lebih baik.
Bersatu dan bertindak demi kemajuan kabupaten puncak jaya.
Membina mental generasi muda puncak jaya yang siap menghadapi perubahan  di dunia kerja maupun dunia global.
Memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat Kabupaten puncak jaya.

BAB VI
RUANG LINGKUP DAN UPAYA
Pasal 13
Ruang Lingkup
Forum peduli puncak jaya FPPJ mempunyai ruang lingkup kegiatan sebagai berikut :
Pengembangan keorganisasian.
Pembinaan Anggota serta  membangun mental generasi muda melalui kegiatan-kegiatan yang bernuansa local masyarakat kabupaten puncak jaya.
Pusat informasi yang berhubungan dengan kegiatan pembangunan di kabupaten puncak jaya.
Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan di kabupaten puncak jaya.
Pasal 14
U p a y a
FPPJ dalam mencapai tujuannya melakukan upaya-upaya sebagai berikut :
Mengkoordinasi dan membina seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kegiatanorganisasi.
Mengumpulkan serta menyebarkan informasi kegiatan pembangunan Sumber Daya  Manusi dalam rangka mengembangkan, memanfaatkan meningkatkan dan menguasai pengetahuan serta teknologi yang menunjang kegiatan organisasi
Mendorong usaha di segala bidang serta mempersiapkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.
Memupuk dan membina persahabatan dan persaudaraan sesama masyarakat Puncak jaya.
Menjadi media bagi masyarakat  dalam akses-akses masyarakat terhadap ruang public seluas-luasnya.
Berperan aktif dalam melakukan sosialisasi yang benar dan akurat kepada masyarakat tentang hak-haknya.
Membangun dan mengembangkan usaha-usaha organisasi yang bersifat mandiri demi tercapainya kesejahteraan pengurus dan anggota organisasi.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 15
A n g g o t a
Anggota FPPJ adalah masyarakat kabupaten puncak jaya yang terdaftar dan bersedia mentaati AD/ART Forum Peduli Puncak jaya.
Pasal 16
Hak dan Kewaiban Anggota
Anggota Forum peduli puncak jaya  (FPPJ) memiliki hak :
Partisipasi.
Bicara.
Suara.
Dipilih.
Menggunakan fasilitas organisasi.
Menerima bantuan FPPJ.
Mengundurkan diri.
Anggota Forum peduli puncak jaya (FPPJ) memiliki kewajiban :
Menjaga nama baik Forum peduli puncak jaya (FPPJ).
Mentaati Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Forum peduli puncak jaya (FPPJ) dan setiap keputusan Musyawarah Besar/ Anggota.
Membayar iuran anggota yang besarnya ditentukan pengurus.
Mendukung setiap kegiatan Forum peduli puncak jaya (FPPJ) di dalam maupun di luar kab. Puncak jaya
Dan mentaati peraturan yang disyahkan oleh Pengurus.
Pasal 17
Sanksi-Sanksi
Anggota dapat dikenakan sanksi, teguran, peringatan, skorsing dan peberhentian apabila melakukan tindakan yang merugikan atau mencemarkan nama baik FPPJ dan atau bertentangan dengan AD/ART FPPJ.
Pasal 18
Kehilangan Status Keanggotaan
Kehilangan status keanggotaan dalam FPPJ dapat terjadi apabila meninggal dunia.
Mengundurkan diri.
Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

BAB VIII
ORGANISASI
Pasal 19
Kekuasaan Organisasi
Kekuasaan organisasi FPPJ meliputi:
Musyawarah Besar (MUBES)
Musyawarah Besar Luar Biasa.

Pasal 20
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Forum peduli puncak jaya (FPPJ) terdiri dari :
Pengurus Inti.
Pengurus Harian.
Pasal 21
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan organisasi Forum peduli puncak jaya (FPPJ) terdiri dari :
Rapat-Rapat :
Rapat Pleno.
Rapat Harian.
Rapat Kerja.
Badan - Badan :
Dewan Penasehat.
Dewan Pembina.

BAB IX
PENDANAAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 22
Pendanaan
Keuangan Forum peduli puncak jaya (FPPJ) diperoleh dari :
Iuran Anggota.
Bantuan keuangan dari Pemerintah.
Donatur atau sumbangan yang tidak mengikat.
Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan setiap ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta setiap keputusan/peraturan FPPJ yang berlaku.
Pasal 23
K e k a y a a n
Kekayaan FPPJ adalah harta organisasi yang bersifat tetap atau tidak tetap yang diperoleh dari pembelian, hibah, atau usaha lain yang sah.
Kekayaan FPPJ digunakan untuk pengembangan organisasi dan menunjang kegiatan organisasi.

BAB  X
PEMBUBARAN FORUM PEDULI PUNCAK JAYA
Pasal 24
Pembubaran Forum Peduli Puncak Jaya dilakukan berdasarkan Musyawarah Besar.
Penyelesaian kekayaan Forum Peduli Puncak Jaya setelah pembubaran ditetapkan oleh Musyawarah Besar Anggota yang memutuskan pembubaran tersebut.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 25
Sejalan dengan perkembangan, bila dianggap perlu perubahan Anggaran Dasar dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Besar (Mubes).


BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
Pasal - pasal di dalam Anggaran Dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam sebuah Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan yang disahkan Pengurus dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di : Sasana Kawonak
Pada Tanggal : Mulia,29 Oktober2014
Pada pukul :  16: 36 WIT

PIMPINAN SIDANG



NELLY YOMAN, SH. M.Si YANDISON WAKEI, S.IP
KETUA MERANGKAP ANGGOTA  SEKERTARIS MERANGKAP ANGGOTA



YOMI WANIMBO, S.Pd
      A  N  G  G  O  T  A

              PENINJAU                  PENGARAH


YUTIAS KOGOYA, SE              MIREN KOGOYA,S.I.Kom
 KETUA PEMUDA PANCASILA                        ANGGOTA DPRD PJ


YUBESINA TELENGGEN     OKTOVIANUS ELABI, Amd,Tek
KETUA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN                    TOKOH INTELEKTUAL


OCTOVIANUS WANENA,SE FRANS KOTOUKI,S.KM
           KETUA KNPI                                                        TOKOH MASYARAKAT






ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM PEDULI PUNCAK JAYA

BAB I
U M U M
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dan penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar.
BAB II
LAMBANG
Pasal 2
Arti Lambang
Lambang organisasi FPPJ berupa 5 (Lima elemen) inti yaitu bidang segi lima, Gunung, Kapak, Honai dan warna dasar hijau yang masing masing mempunyai arti sebagai berikut :


Pengertian garis persegi ( 5 ) lima
adalah satu ikatan dari berbagai unsur elemen masyarakat, pemuda  pemudi, toko adat maupun toko agama yang berbeda  beda namun di persatukan  untuk menyalurkan pendapat tersebut, ke dalam wadah yang bernama forum peduli puncak jaya, untuk bersatu visi dan misi dalam menjalankan  kegiatan demi kemajuan daerah puncak jaya.
Gambar honai
melambangkan identitas suku dani yang hidup mandiri dan bernaung di dataran pegunungan.
Gambar gunung
adalah kabupaten Puncak Jaya terletak diatas dataran pegunugan
Gambar kapak
Pengertianya adalah kapak melambangkan , suku Dani sebagai orang yang bekerja keras dan tidak mudah menyerah.

Pengertian dari warna dasar hijau
 adalah keindahan dan kekayaan sember daya alam ( SDA ) Kabupaten Puncak Jaya.


Pasal 3
Motto:
Forum Peduli Puncak Jaya (FPPJ) mempunyai MOTTO : Membenahi Pembangunan Daerah Dalam Kebersamaan. Lambunik Nen, Ninawi Ena Konuwok
Pasal 4 Kedudukan
Forum peduli puncak jaya FPPJ untuk sesuatu hal dapat membuka perwakilan organisasi di setiap distrik wilayahKabupaten Puncak Jaya.
Pasal 5 S i f a t
Sifat organisasi :
1. Forum peduli puncak jaya (FPPJ) bersifat independen bebas aktif serta berwatak kerakyatan.
2. FPPJ sebagai organisasi nonpolitik tidak berafiliasi dan atau berorientasi pada politik praktis.
3. FPPJ sebagai organisasi nirlaba tidak mencari keuntungan semata-mata.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Jenjang Anggota

Forum peduli puncak jaya (FPPJ) memiliki beberapa type anggota antara lain :
Anggota kehormatan
Adalah  orang-orang yang dianggap berjasa dan berpotensi untuk dilibatkan dalam pengembangan organisasi.
Anggota penuh
               Anggota yang telah lulus pendidikan dan pelatihan organisasi.
Anggota purna
               Anggota yang telah mengundurkan diri dan atau tidak berdomisili dikabupaten
               puncak jaya.

Pasal 7 Syarat-Syarat Keanggotaan

Berdomisili di daerah kabupaten Puncak jaya.
Mendaftar diri sebagai anggota FPPJ.
Mengikuti Pendidikan Dasar FPPJ

Pasal 8 Tata Cara Keanggotaan

Mendaftarkan diri secara tertulis kepada Pengurus.
Tata cara pendaftaran diatur menurut ketentuan Pengurus.
Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan dibuktikan dengan catatan dalam buku daftardan sertifikat keanggotaan.

Pasal 9
Hak Anggota
Hak partisipasi, adalah hak mendapatkan dan atau mengikuti seluruh kegiatan FPPJ.
Hak bicara, adalah hak menyampaikan pendapat dan meminta penjelasan secara lisan atau tulisan dalam forum resmi dan atau tidak resmi secara berkala atau tidak.
Hak suara, adalah :
Hak menentukan pilihan dalam pengambilan keputusan.
Hak mencalonkan dan memilih Ketua Umum Pengurus.
4. Hak dipilih adalah hak dipilih menjadi Ketua Umum atau Anggota Pengurus.
5. Hak menggunakan fasilitas organisasi, adalah hak menggunakan dan mendapatkan fasilitas, yang dimiliki oleh FPPJ berdasarkan ketentuan Pengurus.
6. Hak menerima bantuan FPPJ, adalah berupa finansial dan non finansial berdasarkan ketentuan Pengurus.
7. Hak mengundurkan diri, adalah hak untuk tidak lagi menjadi anggota FPPJ.
Pasal 10 Kewajiban Anggota

Menjaga nama baik FPPJ dalam setiap kegiatan atau segala tindakan.
Menerima dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Musyawarah besar atau Anggota, dan Ketentuan - Ketentuan FPPJ yang berlaku.
Menerima dan melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan oleh  dewan Pengurus.
Melakukan pendaftaran ulang setiap 1 (satu) tahun sekali.
Membayar iuran anggota sesuai ketentuan Pengurus.
Berpartisipasi dalam kegiatan FPPJ.
Pasal 11 Sanksi  Sanksi

Anggota organisasi Forum peduli puncak jaya dapat dikenakan sanksi-sanksi berupa :
Teguran, adalah sanksi yang diberikan kepada anggota dengan kadar pelanggaran relatif kecil. Pengkajian pelanggaran dan pemberian sanksi dilakukan oleh dewan Pengurus  dalam bentuk lisan atau tulisan.
Peringatan, adalah sanksi yang diberikan kepada anggota dengan kadar pelanggaran yangrelatif lebih tinggi dari teguran. Pengkajian pelanggaran dan pemberian sanksi dilakukan oleh dewan Pengurus dalam bentuk tulisan.
Skorsing, adalah sanksi yang diberikan kepada anggota dengan kadar pelanggaran yang relatif lebih tinggi dari peringatan. Pengkajian pelanggaran dilakukan dalam Rapat Pengurus dan pemberian sanksi dilakukan oleh dewan Pengurus  dalam bentuk tulisan dengan ketentuanmasa berlaku skorsing selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang.
 Anggota yangdikenakan sanksi skorsing tidak boleh mengikuti kegiatan Forum peduli puncak jaya (FPPJ).
Pemberhentian, adalah sanksi yang diberikan kepada anggota dengan kadar pelanggaranyang relatif besar.
Pengkajian pelanggaran dilakukan dalam Rapat dewan Pengurus dan ditetapkan dalamMusyawarah Besar atau Anggota.
Pemberian sanksi dilakukan oleh dewan Pengurus  dalam bentuk tulisan.
Setiap anggota yang dikenakan sanksi pemberhentian oleh dewan Pengurus berhak membela diri didalam Musyawarah Besar.

Pasal 12 Kehilangan Status Keanggotaan

Anggota Forum Peduli Puncak Jaya (FPPJ) dapat kehilangan status keanggotaannya disebabkan :
1. Mengundurkan diri.
Pengunduran diri dilakukan dengan cara mengajukan surat pengunduran diri kepada Dewan Pengurus.
Dewan Pengurus harus memberikan keputusan terhadap permohonan tersebut.
2. Pernyataan pembubaran dari organisasi yang bersangkutan dan atau telah terbukti bubar.
3. Dikenakan sanksi pemberhentian.
4.    Kehilangan anggota apabila orang tersebut meninggal dunia.

BAB III
KEKUASAAN DAN BADAN KELENGKAPAN
Pasal 13 KEKUASAAN

Kekuasaan tertinggi berada pada Musyawarah Besar (MUBES) Organisasi  Forum Peduli   Puncak Jaya  (FPPJ).
Memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
Diadakan 3 (Tiga) tahun sekali diakhir periode kepengurusan.
2. Wewenang Musyawarah Besar :
Mengusulkan peninjauan dan atau perubahan, serta menetapkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Pertanggungjawaban dewan Pengurus kepada anggota melalui Ketua Umum.
Memilih Ketua Umum.
Menetapkan kebijakan organisasi.
Pembubaran organisasi.
Pasal 14
Musyawarah Besar Luar Biasa

Dalam keadaan luar biasa dapat dilaksanakan atas kehendak dewan Pengurus , dewan penasehat dan atau  2/3 jumlah anggota.
Wewenang dan tata tertib Musyawarah Besar Luar Biasa sebagaimana wewenang dan tata tertib Musyawarah Besar.
Keadaan luar biasa yang dimaksud adalah :
Ketua Umum mengundurkan diri atau berhalangan tetap.
Pengurus Besar tidak menjalankan AD/ART  FPPJ atau program kerja organisasi.
Keadaan Internal dan atau External yang mengancam kelangsungan Organisasi FPPJ.


Pasal 15
Tata tertib Musyawarah Besar

Tata tertib Musyawarah Besar di atur tersendiri dalam ketetapan tata tertip musyawarah besar.


Pasal 16
Pemilihan Ketua Umum

Mekanisme pemilihan Ketua Umum ;
Ketua Umum diusulkan dan dipilih di dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
Calon Ketua Umum diusulkan sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) peserta penuh.
Jumlah calon Ketua Umum sekurang-kurangnya 5 (Lima) orang, dan masing-masing telah menyatakan kesediaan secara lisan atau tertulis yang disampaikan di dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
Calon ketua umum FPPJ wajib memaparkan Visi dan Misi
Ketua Umum terpilih ditentukan oleh jumlah suara terbanyak.
Pemilihan ketua umum mengunakan system  tunggal.
Yang harus Menjabat Ketua Umum FPPJ periode 1 (pertama) adalah inisiator pendiri FPPJ.
Ketua Umum terpilih segera membentuk dan menetapkan Pengurus Besar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 17 Dewan Pengurus
1. Status Dewan Pengurus  :
Merupakan badan pelaksana organisasi pada tingkat kabupaten yang berkedudukan di Ibukota kabupaten puncak jaya.
Dewan Pengurus Besar dipimpin oleh seorang Ketua Umum, Wakil Ketua dibantu oleh seorang Sekretaris , sekertaris dua dan seorang Bendahara Umum , bendahara dua yang dapat dibantu oleh Pengurus Harian atau departemen-departemen.
2. Ketua Umum :
Ketua Umum dipilih dan diberhentikan di dalam Musyawarah besar atau Musyawarah besar Luar Biasa.
Masa jabatan Ketua Umum adalah 3 (tiga) tahun dalam satu periode kepengurusan.
Ketua Umum dapat dipilih maksimal 2 (dua) periode kepengurusan.
Ketua Umum bertanggungjawab kepada Musyawarah besar atau Musyawarah besar Luar Biasa.
Mengangkat, meminta pertanggungjawaban dan memberhentikan Pengurus Harian.
Memimpin dewan harian dalam menjalankan arah gerak organisasi.
3. Pengurus Harian :
Dipilih, diberhentikan, dan ditetapkan oleh Ketua Umum dalam Surat Keputusan.
 Bertanggung jawab kepada Ketua Umum. Mekanisme pemilihan Pengurus Harian   dan pembagian tugas ditentukan tersendiri oleh Ketua Umum.
Tugas dan Kewajiban Pengurus Harian :
 Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FPPJ.
Melaksanakan garis-garis program kerja yang ditetapkan pada Musyawarah rapat kerja(Raker) atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
Bertanggungjawab pada Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa melalui Ketua Umum.
Menyelenggarakan Musyawarah Besar Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Pleno, Rapat Harian, dan Rapat Kerja.
Merencanakan, melaksanakan, membina, mengawasi dan mengevaluasi program kerja organisasi FPPJ
Mendorong pembentukan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang pada daerah-daerah yang dianggap siap, mampu, potensial, prospektif dan memiliki peluang maju dan berkembang.
Menyelenggarakan administrasi organisasi.
Melaksanakan upaya penggalian dana organisasi dan mengelola sumber-sumber dana yang tidak mengikat organisasi untuk kepentingan dan pengembangan organisasi.
Melaksanakan pengadaan, inventarisasi dan pemeliharaan fasilitas organisasi.
Menjalin hubungan dengan semua pihak terkait baik di dalam puncak jaya maupun di luar  kab.puncak jaya dalam rangka pengembangan organisasi.
Hak dan wewenang Dewan Pengurus  :
Menerima, mengangkat, memberikan penghargaan, menjatuhkan sanksi dan memberhentikan anggota.
Menggunakan fasilitas organisasi.

Pasal 18 Kriteria Ketua Umum

Ketua Umum FPPJ harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di kabupaten puncak Jaya.
 Beragama.
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak sedang menjabat sebagai Ketua Umum di organisasi setingkat FPPJ.
Menyatakan kesediaan secara lisan atau tertulis yang disampaikan di dalam Musyawarah Besar.
 Memiliki prestasi atau jasa-jasa yang dianggap dapat bermanfaat dan berpotensi di dalam pengembangan organisasi.
Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi kepada organisasi.
Memahami, menerima dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FPPJ.
BAB V KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 19 Rapat Pleno

 Merupakan rapat anggota lengkap pada setiap Departemen yang dilaksanakan secara periodik.
 Merupakan forum penentu keputusan tertinggi dalam pengurus.

Pasal 20 Rapat Harian

1. Merupakan rapat Pengurus Harian  yang dilaksanakan secara periodik.
2.Memiliki wewenang untuk memutuskan kebijakan rutin organisasi.

Pasal 21 Rapat Kerja
Merupakan rapat koordinasi pada setiap  kepengurusan yang dilaksanakan secara periodik.
Memiliki wewenang untuk merancang, membahas, dan menetapkan program kerja organisasi.
Rapat Kerja dilakukan oleh Ketua Umum Forum Peduli Puncak Jaya



Pasal 22 Dewan Penasehat
Merupakan badan kelengkapan organisasi yang terdiri dari para ahli dalam kegiatan Forum Peduli dan atau dalam organisasi yang dianggap mampu mengembangkan sertamengayomi FPPJ.
Badan Penasehat  diangkat dan ditetapkan dan atau  diberhentikan oleh Ketua Umum Terpilih.
Terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih.
Memiliki masa bakti 1 (satu) periode kepengurusan dan selanjutnya dapat diangkat kembali.

Pasal 23 Dewan Pembina
Merupakan badan kelengkapan organisasi di setiap tingkat kepengurusan yang terdiri dari para mantan Ketua Umum, mantan Pengurus, dan atau para ahli dalam kegiatan Forum Peduli dan atau dalam organisasi yang dinilai mampu mendukung perkembangan FPPJ.
Dewan Pembina di setiap tingkat kepengurusan diusulkan oleh Ketua Umum atau Pengurus, diangkat, diberhentikan dan ditetapkan oleh Ketua Umum.
Terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih.
Memiliki masa bakti 1 (satu) periode kepengurusan dan selanjutnya dapat diangkat kembali.

BAB VI KEUANGAN Pasal 24 Iuran Anggota
 Iuran Anggota terdiri dari Iuran Wajib dan Iuran Tetap.
Iuran Wajib adalah iuran yang diberikan oleh anggota kepada FPPJ yang sifatnya hanya satu kali selama menjadi anggota dan dibayarkan melalui dewan pengurus untuk memenuhi salah satu syarat pendaftaran anggota
Iuran Tetap adalah iuran yang diberikan oleh anggota kepada FPPJ dan sifatnya periodik dan dibayarkan setiap tahun melalui Dewan Pengurus bersamaan dengan pendaftaran ulang keanggotaan

Pasal 25 Pendapatan

Dewan Pengurus dibenarkan untuk melakukan upaya penggalian dana dengan memanfaatkan sumber-sumber dan cara-cara yang tidak bertentangan dengan setiap ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta setiap keputusan/peraturan FPPJ yang berlaku
Pendanaan yang berasal dari bantuan keuangan dan subsidi Pemerintah Daerah, Donatur atau sumbangan yang tidak mengikat diserahkan pada kebijakan Dewan Pengurus
 Seluruh kekayaan FPPJ digunakan untuk kesejahteraan anggota dan pengembangan kegiatan Organisasi FPPJ.

Pasal 26
Pembukuan

Pelaksanaan pembukuan dan keuangan FPPJ untuk i dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum di Indonesia
Tahun buku FPPJ untuk dimulai pada tanggal 1 Januari dan diakhiri pada tanggal 31 Desember tahun berjalan

Pasal 27
Pertanggungjawaban Keuangan

Ketua Umum FPPJ menyampaikan pertanggungjawaban keuangan dan daftar kekayaan FPPJ selama periode kepengurusan kepada dan di dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa
Dewan Pengurus menyampaikan laporan keuangan per semester kepada anggota dan slambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah akhir semester
Ketua Umum menyampaikan pertanggungjawaban keuangan dan daftar kekayaan FPPJ selama periode kepengurusan kepada anggota dan di dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa


BAB VII
PEMBUBARAN FORUM PEDULI PUNCAK JAYA (FPPJ)
Pasal 28
Pembubaran FPPJ

Pembubaran FPPJ dilaksanakan di dalam Musyawarah Besar diusulkan sekurang-kurangnya oleh 2/3  jumlah anggota

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 29
Pelaksanaan Perubahan
Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disetujui oleh  Dewan Pengurus  dan didukung oleh lebih dari 2/3 jumlah anggota.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh Musyawarah Besar
Rancangan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga telah dikirim selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum Musyawarah Besar kepada Seluruh anggota.

Pasal 30
Keputusan Perubahan

Keputusan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan di dalam Musyawarah Besar
Keputusan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga peserta penuh Musyawarah Besar yang hadir.

BAB IX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 31
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FPPJ telah mengalami penyempurnaan dan pengesahan pertama kali oleh Tim Formatur, Ketua Umum FPPJ dan Tim Perumus AD/ART di Mulia pada tanggal 29 Oktober 2014
Status anggota yang terdaftar tetap diakui sesuai masa keanggotaanya dengan hak dan kewajiban yang melekat.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan kemudian berdasarkan keputusan Ketua Umum dan atau Dewan Pengurus.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 32
Setiap Anggota, Ketua Umum dan Pengurus dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sejak tanggal ditetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Sasana Kawonak
Pada Tanggal : Mulia,29 Oktober2014
Pada pukul :  16: 36 WIT

PIMPINAN SIDANG



         NELLY YOMAN, SH. M.Si YANDISON WAKEI, S.IP
KETUA MERANGKAP ANGGOTA  SEKERTARIS MERANGKAP ANGGOTA



   YOMI WANIMBO, S.Pd
         A  N  G  G  O  T  A

PENINJAU                            PENGARAH


YUTIAS KOGOYA, SE           MIREN KOGOYA,S.I.Kom
KETUA PEMUDA PANCASILA     ANGGOTA DPRD PJ


YUBESINA TELENGGEN OKTOVIANUS ELABI, Amd,Tek
KETUA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN                   TOKOH INTELEKTUAL


OCTOVIANUS WANENA,SE    FRANS KOTOUKI,S.KM
KETUA KNPI                                                                   TOKOH MASYARAKAT


0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda. silakan tinggalkan pesan, kritik, saran, dan komentar anda yang sangat saya harapkan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA PENAMPILAN BLOK KAMI:


DISINIH LAYANAN IKLAN

SEMUA UKURAN TERSEDIA

KAOS

KAOS
ADA YANG MOINAT SILAKAN PESAN.



Translate

 

Copyright © PROFIL NELLY YOMAN SH MSI Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger