SELAMAT DATANG DAN SELAAMAT MENGUNJUNGI WEBSITE UCHU NHELLY YOMAN SH M,Si DAN JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR ATAU SARAN ANDA

Selasa, 31 Juli 2012

Filep Karma Tak Mau Disumpah

0 komentar

Filep Karma Tak Mau Disumpah


Buchtar Tabuni
Buchtar Tabuni
JAYAPURA -
Ketua Umum KNPB Buctar Tabuni kembali menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis( 26/7/2012) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Hanya saja Majelis Hakim  Haris Munandar yang menyidangkan kasus ini sempat jadi bingung karena Filep Karma, saksi  yang didatangkan tidak mau diambil sumpahnya.
Awalnya Filep Karma mau menjawab pertayaan Majelis Hakim, hanya saja pada saat mau diambil sumpahnya Filap Karma sudah menolak
Hakim melontarkan pertanyaan kepada Filep Karma: “Siapa nama saudara, saksi menjawab, Filep Karma. Lantas hakim  melanjutkan pertanyaan dimana tempat dan tanggal lahir  saksi  Filep Karma,  ia menjawab semua pertanyaan itu. Setelah dijawab oleh Saksi Filep Karma, hakim melanjutkan,  saksi   warga negara mana? dia menjawab, Papua Barat.  Saksi beragama apa?    ia menjawab tak punya agama, berarti atheis ya, hakimpun binggung,,,...  Kenapa tak punya agama. Saya tidak beragama, tapi percaya pada Tuhan. Apakah saudara saksi  seorang PNS,  dia menjawab, seorang pejuang, karena pejuang saya dipenjara, hakim bertambah binggung.
Filep Karma:  “Saya tidak mau diambil sumpah, saya lebih takut kepada Tuhan saya dari pada kepada manusia. Hakim: itu pikiran saudara saja. Filep, ya saya berkata benar Pak”.   Hakim, “Iya, saudara perlu diambil sumpahnya melalui kitabnya/syariatnya”. Filep: “saya tidak mau melanggar ajaran dari Tuhan saya, firman Tuhan saya adalah hukum positif”. Hakim: “Sekarang sidang ini hukum positif berlaku disini sebagai tata cara persidangan”.Hakim  Haris Munandar bertanya, bagaimana jaksa mau diajukan tidak saksi Filep Karma sebagai saksi,  karena jawabab Filep yang dianggap tak masuk akal.  Dalam sidang mendegarkan keterangan saksi, jaksa menghadirkan Filep Karma  sebagai saksi tunggal, dengan jawabannya yang tidak sesuai persidangan, terpaksa Hakim memerintahkan Jaksa agar saksi Filep Karma tidak diajukan dalam persidangan mendegarkan keterangan saksi.
Demikian Jaksa yang dipimpin Ahmad Kobarubun, Jhon Rayar dan seorang jaksa tidak mengajukannya sebagai saksi, demikian Sidang mendegarkan keterangan saksi  dalam sidang Buctar Tabuni ditunda minggu depan, Senin, 30 Juli 2012 oleh Hakim Haris Munandar.
Ditemui terpisah, Penasehat Hukum Buctar Tabuni, Gustaf  Kawer mengatakan,  dengan berjalannya sidang yang terpaksa saksi tidak dapat diajukan jaksa sebagai saksi, oleh Gustaf dinilai, jaksa seharusnya tahu tata cara atau urutan urutan  seseorang bila diajukan sebagai saksi yakni sesuai pasal 185 ayat 7 KUHP. Namun yang terjadi dalam sidang  kali ini, jaksa juga  dalam menghadirkan saksi tidak melihat ketentuan pasal 185 ayat 7 KUHP. Menurutnya  jaksa seharusnya siap dan tahu prosedur menghadirkan saksi, dengan  tidak adanya saksi yang dihadirkan jaksa, semakin membuat persidangan molor dan kita mau menganut asas cepat yang berarti biaya juga kurang
Read more ►

BAGAIMANA MENURUT ANDA PENAMPILAN BLOK KAMI:


DISINIH LAYANAN IKLAN

SEMUA UKURAN TERSEDIA

KAOS

KAOS
ADA YANG MOINAT SILAKAN PESAN.



Translate

 

Copyright © PROFIL NELLY YOMAN SH MSI Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger